SERAYUNEWS – Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, masih melakukan pembahasan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) seperti UMK untuk Kabupaten Banyumas, hingga memunculkan wacana kenaikan UMK hingga 6,5 persen. Namun demikian, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Banyumas memiliki pandangan sendiri atau standar tersendiri untuk UMK Banyumas.
“Sebenarnya untuk kalimat atau kata UMK, kalimat yang biasa dilakukan setiap tahun sebagai batas atau jaring pengaman agar upah ini ada batasannya. Tetapi bagi kami SPSI subtansinya bukan itu, tetapi subtansinya adalah bagaimana caranya kita bisa memperjuangkan kesejahteraan pekerjanya,” ujar Ketua SPSI Kabupaten Banyumas, Haris Subiyakto, Kamis (5/12/2024).
Hari menambahkan, dari hitung-hitungan pihaknya untuk upah layak di Kabupaten Banyumas seharusnya mencapai Rp2,5 juta per bulannya. “Berapa sejatinya kebutuhan pekerja agar sejahtera, ada 89 item yang bisa mengarah ke sana, kita hitung berjumlah Rp2,5 juta minimal di Kabupaten Banyumas. Dari Rp2,5 juta kita tidak melihat aturan-aturan yang diputuskan pusat atau daerah. Kalau orang biasanya melihat norma, kalau kita melihat kebutuhan sebenarnya berapa yang ada di Kabupaten Banyumas,” kata dia.
Terkait adanya kemungkinan upah di Banyumas naik hingga 6,5 persen, menurut Haris pihaknya tengah melakukan komunikasi dengan beberapa pengusaha di Kabupaten Banyumas. Namun, mereka masih menunggu informasi lanjutan. “Kami sudah berbicara dengan Ketua APINDO Banyumas, itu belum formal diterima. Itu masih akan menunggu keputusan yang akan disampaikan APINDO tingkat pusat ataupun provinsi,” ujarnya.