Purbalingga, serayunews.com
“Larangan mudik dan cuti Lebaran termuat dalam Surat Edaran (SE) bernomor 840/6858/2021 tertanggal 22 April 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Masa Pandemi Covid-19. Edaran ditandatangani Plt Sekda Yanuar Abidin atas nama Bupati Purbalingga,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemkab Purbalingga, Heriyanto, Kamis (29/4/2021).
Dia menyampaikan SE tersebut dibuat menindaklanjuti SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bernomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah. Selain itu juga dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Ramadan.
“Ini juga mengacu SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021. Ini mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama masa pandemi,” paparnya.
Dia menjelaskan bahwa SE yang dikeluarkan tersebut juga mengikat bagi ASN dan keluarganya. Namun larangan tersebut dikecualikan bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan yang sifatnya penting.
“Jika demikian ASN harus mendapatkan izin atau surat tugas dari pejabat atau pimpinan unit organisasi,” ungkapnya.
Selain dilarang mudik, ASN juga dilarang mengajukan cuti selama periode yang dimaksud. Artinya selain cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah, pejabat atau pimpinan organisasi tidak boleh memberikan izin cuti bagi ASN.
“Pengecualiannnya adalah cuti melahirkan atau cuti sakit atau karena alasan penting bagi PNS,” katanya lagi.
Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar aturan terhadap SE tersebut, Heriyanto mengatakan akan diberikan hukuman disiplin. Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.