Purwokerto, serayunews.com
Kuasa Hukum Alfiatun, Darbe Tyas mengungkapkan, kedatangan bersama kliennya di Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas terkait pengaduan atas pemberitaan dua media online.
“Menurut klien kami itu tidak benar. Berita yang muncul tidak pernah diklarifikasi langsung ke klien ataupun dikonfirmasi sebelumnya ke klien kami. Makanya kita datang ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas, untuk pengaduan resmi,” kata dia.
Selain itu, untuk memastikan dua media tersebut sudah terdaftar di Dewan Pers, Darbe juga mengaku, pihaknya telah melakukan komunikasi.
“Kita berkomunikasi dengan Dewan Pers, apakah dua media yang membuat tulisan ini terdaftar di Dewan Pers baik itu perusahaannya, maupun jurnalisnya. Kalau memang tidak terdaftar baik perusahaan maupun penulisnya, membuat ini sebagai delik umum atau yang biasa kita gunakan UU ITE, kita membuat laporan resminya ke Kepolisian,” ujarnya.
Darbe menjelaskan peristiwanya yang terkait dengan gadai-menggadai mobil. “Terjadi perselisihan yang prosesnya sudah selesai, gadai-menggadai mobil. Itu sudah selesai tanggal 19 Januari 2023 kemarin. Namun, berita itu justru muncul memutarbalikkan fakta, seolah-olah klien kami menahan mobil tersebut,” kata dia.
Sementara menurut Alfi, kasus tersebut berjalan sekitar sebulan lalu. Ada beberapa orang yang mendatangi kediamannya di Kecamatan Purwokerto Barat untuk mengambil mobil yang dititipkan keponakannya di rumahnya.
“Orang yang hendak mengambil mobil itu datang di bukan jam bertamu. Mereka datang untuk merampas, karena dititipi, saya berusaha menjaga mobil titipan itu,” ujarnya.
Karena ada persoalan tersebut, Alfi kemudian menghubungi keponakannya dan sudah terjadi musyawarah. Bahkan pada saat itu, ia mengaku sempat menyarankan kepada pihak yang hendak mengambil mobil untuk menyelesaikannya ke Polsek atau Polres.
“Tetapi mereka tidak mau, katanya musyawarah saja,” kata dia.
Setelah terjadi musyawarah, kemudian keponakan Alfi memberikan waktu untuk pengambilan mobil tersebut.
“Katanya ini akan menebus dan meminta mobil jangan dikemana-manakan. Bukannya mengambil mobil dan membawa Rp 25 juta, malah membawa aparat dan melakukan intervensi ke keponakan saya. Dari situ saya merasa tergugah untuk melindungi keponakan saya. Mungkin jika hal ini terjadi pada orang yang tidak paham hukum, akan dirugikan,” kata dia.
Alfi juga menegaskan, bahwa terkait persoalan tersebut hanya untuk melindungi keponakannya. Ia mengaku, tidak pernah menerima gadai mobil.
“Bahkan yang katanya meminta uang kepada orang-orang tersebut, tidak benar. Saya menjadi penengah, tapi dibawa-bawa, mereka bertamu di luar jam tamu dan membuat saya tidak nyaman,” ujarnya.
Kanit 4 Sat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Susanto, memebenarkan jika kantornya kedatangannya anggota DPRD untuk melaporkan terkait pencemaran nama baik maupun UU ITE.
“Menurut informasi ada wartawan dalam tanda kutip. Nanti untuk lebih jelasnya, kita akan koordinasi dengan dewan pers. Untuk pengaduan secara resmi belum, karena belum lengkap, belum ada surat keterangan dari Dewan Pers maupun saksi-saksi lain. ITE itu alurnya jelas, dari pengirim sampai penerima,” katanya.