Cilacap, serayunews.com
Salah seorang pedagang pakaian impor bekas di Kota Cilacap, Teguh Tri Wibowo mengatakan, pakaian thrifting memiliki pangsa pasar dan peminat tersendiri. Itu terbukti meski pelarangan membeli pakaian thrifting sedang gencar, namun peminatnya masih cukup banyak.
“Kita kan punya pasar sendiri. Peminatnya bisa kita bilang kalangan menengah ke bawah. Ada isu seperti ini tidak begitu pengaruh, peminatnya masih banyak malahan,” katanya kepada serayunews.com, Rabu (29/3/2023).
Hanya saja, kata dia, untuk mencari pakaian impor bekas saat ini sedikit lebih sulit. Petugas banyak yang menyita isi gudang. Hal itu pun membuat harga pakaian thrifting, sedikit lebih mahal dari sebelumnya.
Baca juga: [insert page=’dilarang-pemerintah-penjual-thrifting-di-purwokerto-tetap-nekat-berjualan-ini-kata-mereka’ display=’link’ inline]
“Kalau kita dianggap mengganggu UMKM, justru yang mengganggu itu pakaian KW dari Cina. Sudah sangat jelas kok,” ungkapnya.
Ia menilai, sosialisasi terkait aturan pelarangan jual beli pakaian bekas impor masih belum optimal ke seluruh elemen masyarakat. Sehingga baik pedagang maupun pembeli, sampai saat ini masih belum mengetahui hal tersebut.
Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.