
SERAYUNEWS – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AH (48), yang berprofesi sebagai guru mengaji di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kabupaten Banjarnegara, Jumat (20/3/2026).
Pria tersebut diamankan setelah diduga melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap muridnya yang masih di bawah umur.
Penjemputan terduga pelaku dilakukan di kantor balai desa setempat dengan pengamanan ketat. Aparat desa turut membantu mengondisikan situasi guna meredam amarah warga yang sempat memanas.
Kepala Desa Asinan, Heru Purwoko, membenarkan adanya penjemputan tersebut.
“Penjemputan AH bermula dari laporan keluarga terkait dugaan perbuatan tidak pantas terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan muridnya,” ujarnya.
Korban yang masih berusia di bawah 17 tahun diduga mengalami tindakan asusila oleh pelaku di lingkungan TPQ.
“Diduga dilakukan di salah satu ruangan di gedung TPQ pada sore hari ketika tidak ada aktivitas belajar,” kata Heru.
Dari proses klarifikasi yang dilakukan pemerintah desa, terduga pelaku disebut sempat mengakui perbuatannya kepada pihak desa.
Namun, pengakuan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Polisi Lakukan Pemeriksaan Lanjutan
Usai diamankan, AH langsung dibawa ke Polres Banjarnegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini tersiar, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Sorotan Perlindungan Anak di Lingkungan Pendidikan
Kasus ini menjadi perhatian serius terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan, khususnya lembaga keagamaan.
Aparat penegak hukum diharapkan mengusut tuntas perkara tersebut serta memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak, baik secara hukum maupun psikologis.