SERAYUNEWS– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung, Jawa Tengah, membekuk dua orang berinisial HA (24) dan VR (26). Keduanya warga Desa Petarangan Kecamatan Kledung, Temanggung. Mereka diduga menjadi perantara dalam jual beli dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kaur Bin Opsnal Narkoba Ipda Deni Susiana menyebutkan, kedua tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Petarangan. Dari penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat kotor 4,32 gram.
“Kami melakukan penggeledahan terhadap tersangka HA, menemukan barang bukti berupa satu buah bungkus bekas rokok warna ungu. Di dalamnya terdapat lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat kotor 4,32 gram,” ungkap Ipda Deni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/12/2023).
Ipda Deni menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka HA, dia mengaku sabu itu milik VR. Dirinya hanya membantunya membagi narkotika jenis sabu menjadi paketan kecil. “Tersangka VR telah beberapa kali membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang mengaku bernama Bogel (DPO),” terang dia.
Untuk transaksi mereka lakukan dengan cara komunikasi melalui handphone. Kemudian uang ditransfer dan narkotika jenis sabu mereka ambil di suatu tempat atau alamat. Tersangka VR menghubungi Bogel untuk membeli setengah gram narkotika jenis sabu dengan harga Rp500.000.
Namun, tersangka VR hanya memiliki uang Rp300.000 yang kemudian ditransfer melalui aplikasi Dana. Kemudian diberi alamat atau tempat di wilayah Parakan untuk mengambil narkotika jenis sabu. Namun setelah tersangka mendatangi alamat atua tempat tersebut, tidak mendapati narkotika jenis sabu.
“Tersangka VR menghubungi Bogel dan kemudian disuruh untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Secang Kabupaten Magelang. Tersangka mendatangi alamat dan mendapati narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 gram. Tersangka VR kemudian membawa pulang ke rumahnya,” jelasnya.
Dari pengakuan VR, dirinya dihubungi kembali oleh Bogel. Kemudian disuruh membuat paket narkotika jenis sabu dengan berat setengah gram yang akan diletakkan di suatu tempat atau alamat. Karena tak memiliki timbangan, VR meminta tolong tersangka HA membuat paket setengah gram sabu.
Tersangka VR dan HA membuat empat paket narkotika jenis sabu dengan berat setengah gram. Paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian dibawa tersangka HA. “Paket itu belum sempat diserahkan kepada Bogel dan kedua tersangka sudah diamankan petugas,” imbuhnya.
Mereka diduga melanggar Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” terang dia.