
SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil menangkap seorang kurir sabu yang hendak mengedarkan barang haram di wilayah Cilacap Tengah. Pelaku berinisial IF (25), warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, diamankan di area parkir sebuah minimarket di Jalan S. Parman, Kecamatan Cilacap Tengah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapati satu paket sabu seberat 1,94 gram yang dibawa pelaku saat hendak melakukan transaksi.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah perkotaan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan pelaku. Barang bukti itu langsung diamankan sebagai dasar penindakan,” ujar Ipda Galih, Senin (1/12/2025).
Selain sabu, polisi turut menyita sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi, serta sepeda motor Honda yang dipakai pelaku untuk mengantar barang haram tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Cilacap guna keperluan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, IF mengaku hanya sebagai kurir dan baru pertama kali terlibat bisnis gelap itu. Ia mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama David, warga Jatilawang, Banyumas, untuk mengirimkan sabu ke Cilacap dengan iming-iming upah setelah paket diterima oleh pembeli.
Namun demikian, polisi menegaskan tidak akan begitu saja mempercayai pengakuan “baru pertama kali” yang kerap dijadikan alasan pelaku narkoba. Proses pengembangan kini dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.
“Meski pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, polisi tetap mengambil langkah tegas dengan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolresta Cilacap,” tegas Ipda Galih.
IF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam peredaran narkoba, terutama di wilayah Cilacap yang tengah memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda dari bahaya narkoba.