SERAYUNEWS – Ketahui berapa gaji PPPK lulusan SMA. Setelah dibuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), Badan Kepegawaian Negera (BKN) membuka seleksi PPPK 2024.
Bagi masyarakat yang berminat mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengecek informasi selengkapnya di sini.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah berapa gaji PPPK 2024? Apakah gajinya lebih besar dibandingkan CPNS atau sebaliknya?
Mengacu Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan dibagi menjadi delapan, sebagai berikut:
1. SD: golongan I
2. SMP sederajat: golongan IV
3. SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
4. Diploma II: golongan VI
5. Diploma III: golongan VII
6. Sarjana/Diploma IV: golongan IX
7. Pascasarjana S2: golongan X
8. Pascasarjana S3: golongan XI
Pangkat dan golongan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan gaji dibagi menjadi 17 sesuai dengan jenjang pendidikan. Berdasarkan data di atas, lulusan SMA/SLTA/Diploma I sederajat berdasarkan jenjang Pendidikan termasuk dalam Golongan V.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Perpres Nomor 11 Tahun 2024) pada 26 Januari 2024.
Hal ini membawa angin segar bagi para pencari kerja yang berminat mau daftar PPPK. Lulusan SMA/SMK sederajat bisa mendaftar PPPK dengan gaji yang semakin baik.
Kepres yang diteken Presiden Jokowi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 11 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut ini besaran gaji PPPK terbaru per 26 Januari 2024:
Setelah melihat rincian gaji tersebut, PPPK lulusan SMA yang merupakan Golongan V mendapatkan gaji kisaran Rp2.511.500-Rp4.189.900.
Perolehan gaji PPPK lulusan SMA tersebut akan terus meningkat seiring dengan masa kerja dan ketentuan lainnya. Lulusan SMA yang mencari kerja dapat mendaftar seleksi PPPK 2024.
Jika lulus seleksi bisa memiliki pekerjaan sebagai pegawai pemerintah serta mendapatkan gaji tetap. Meskipun tidak berstatus PNS, bekerja sebagai PPPK juga bisa memiliki gaji tetap setiap bulannya.
Demikianlah informasi gaji PPPK lulusan SMA/sederajat. Semoga bisa memberikan gambaran dan pertimbangan mendaftar PPPK 2024.
***