SERAYUNEWS– Mahkamah Internasional (ICJ) telah membacakan keputusan sementara atas gugatan negara Afrika Selatan terhadap Israel yang dituding melakukan genosida.
ICJ yang berbasis di Den Haag menyampaikan putusan sementara ini pada 24 Januari 2024.
Dalam putusan tersebut, Hakim Joan E. Donoghue yang mewakili ICJ meminta Israel untuk tak membunuh warga Palestina dan menyebabkan cidera serius.
Sayangnya, dalam putusan sementara itu, hakim tidak memerintahkan Israel untuk melakukan gencatan senjata. Hal ini yang membuat banyak pihak kecewa pada putusan 17 hakim ICJ.
Putusan ICJ merupakan putusan sementara. Putusan finalnya baru bisa dikeluarkan dalam beberapa tahun, setelah ICJ melakukan penyelidikan.
Artinya, Israel belum tentu atau bahkan bisa jadi diputuskan tidak melakukan genosida. Butuh waktu yang panjang bagi Mahkamah Internasional untuk mengeluarkan keputusan final.
Namun, setidaknya putusan sementara ini menandakan bahwa Israel dan sekutu berada di bawah pengawasan dunia internasional. Jadi, semua tindakan dan serangannya ke Palestina selalu dipantau untuk membuktikan tindak genosida.
Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu menyatakan bahwa penolakan tuduhan ICJ yang mencurigai mereka melakukan genosida.
Netanyahu menilai tuduhan tersebut telah terdistorsi. Netanyahu menilai tindakan Israel adalah hal yang lumrah untuk membela diri. Dia menyatakan memiliki hak dan hanya menargetkan militan Hamas, bukan warga sipil Palestina.
Netanyahu menyatakan, “Klaim Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina tidak hanya salah, tapi juga keterlaluan, dan kesediaan pengadilan untuk membahas hal ini adalah aib yang tidak akan terhapuskan dari generasi ke generasi.”
Bahkan, komentar resmi pertama dari rezim kolonial Israel adalah cemoohan.
“Penipu Den Haag,” ujar Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir di X setelah putusan Mahkamah Internasional diumumkan.
Pemimpin Israel berjanji bahwa mereka tidak akan membiarkan tentara atau komandan militernya diseret ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag.
Penemu istilah genosida justru orang Yahudi. Pada 1944, seorang pengacara bernama Raphael Lemkin (1900-1959) yang berupaya menggambarkan kebijakan pembantaian sistematis Nazi, termasuk pembinasaan kaum Yahudi Eropa.
Ia membentuk kata genocide (genosida) dengan menggabungkan kata geno-, dari bahasa Yunani yang berarti ras atau suku, dengan kata -cide (sida), berasal dari bahasa Latin yang berarti pembantaian.
Sebelum tahun 1944, sama sekali tidak ada istilah genosida. Akhirnya pada 9 Desember 1948, berkat upaya tanpa kenal lelah dari Lemkin , PBB menyetujui Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
Konvensi ini menetapkan genosida sebagai suatu kejahatan internasional, di mana negara-negara penandatangannya berupaya untuk mencegah dan menghukum.
Berdasarkan konvensi ini, definisi genosida adalah tindakan apa pun yang bertujuan untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama,
Fakta lapangan memperlihatkan, Israel dan tentara IDF menargetkan semua orang tanpa terkecuali. Bahkan, tenaga medis dan jurnalis yang dilindungi hukum internasional juga menjadi sasaran.
Sejak 7 Oktober 2023 lalu, jumlah korban meninggal di Palestina sebanyak 26.083 per 27 Januari 2024. Sementara itu, 64.487 orang lainnya mengalami luka berat hingga ringan.
Belum lagi, masyarakat Palestina harus menghadapi kematian karena penyakit dan kelaparan. Israel telah menahan logistik yang dikirim masyarakat dunia sebagai bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina.
Jika merujuk pada konvensi PBB, jelas Israel sudah melakukan genosida. Lalu, apa langkah Mahkamah Internasional berikutnya?*** (O Gozali).