Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry sebelum melakukan pengamanan terhadap SHD, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan laporan dari pihak perusahaan yang diwakilkan oleh pria bernama Dewa (31). Dewa melaporkan bahwa pengalihan barang perusahaan tidak sesuai dengan faktur atau nama toko di faktur (fiktif). Barang yang dibawa oleh SHD dialihkan kepada orang lain.
“Jadi pelaku dan pelapor ini sama-sama bekerja di salah satu PT yang berkantor di Jalan Gerilya Barat, Kecamatan Purwokerto Selatan,” ujar dia, Kamis (30/9).
Awal mula terungkap kasus tersebut, lanjut Berry, yakni saat Dewa menggantikan pelaku SHD selaku sales marketing untuk melakukan order atau melakukan tagihan ke konsumen sesuai dengan faktur atas nama pelaku. Kemudian setelah Dewa bertemu dengan beberapa konsumen di lapangan, ternyata barang tidak sampai ke toko bahkan para konsumen juga mengaku tidak pernah order yang sesuai faktur dari SHD.
Hingga kemudian Dewa berinisiatif melakukan pengecekan secara acak ke beberapa konsumen lainnya, ternyata SHD telah mengalihkan barang tidak sesuai dengan faktur atau nama toko yang ada. Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan pun melakukan audit hingga ditemukan 37 faktur fiktif atas nama pelaku selaku sales marketing.
“Atas perbuatan pelaku tersebut, perusahaan merugi hingga Rp. 432.846.482,” ujarnya.
Hingga saat ini pelaku SHD beserta berbagai barang bukti hasil laporan audit perusahaan telah diamankan aparat kepolisian. Atas peberbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.