“Saat ini sudah masuk dalam penanganan kabupaten, mereka sudah kita undang untuk diajak ngobrol dan BAP, sampai jam 8-9 malam,” ujar Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap Warsono, Selasa (27/10/2020) usai pelantikan 309 pejabat fungsional di jajaran Pemkab Cilacap di Pendapa Wijayakusuma.
Warsono mengatakan nantinya sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
Sanksi ringan yang diberikan berupa peringatan lisan, pernyataan tidak puas. Sanksi sedang bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji berkala, penurunan pangkat selama 1 tahun. Sementara untuk sanksi berat mulai dari penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun, pembebasan jabatan dan bisa pemberhentian tidak hormat.
“Kalau sekilas sepertinya mereka sudah menjalankan tugas, mungkin ada beberapa masalah, nanti kita lihat. Tim yang mengerjakan, dan nanti akan dilihat dikupas betul dan lihat dilapangan seperti apa,” katanya.
Untuk hasilnya, akan diberitahukan secepatnya. Saat ini nakes tersebut masih dibina di Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap.
Sebelumnya, kasus tersebut mencuat setelah warga Kawunganten mengunggah cerita, terkait dengan kelahiran bayi kakaknya di Puskesmas Kawunganten. Akan tetapi diduga ada kelalaian yang dilakukan oleh oknum bidan di Puskesmas tersebut. Sehingga menjadi salah satu penyebab meninggalnya bayi.
Atas unggahan tersebut, kasus menjadi viral. Dinas Kesehatan langsung turun tangan dan melakukan investigasi, termasuk juga Komisi D DPRD Cilacap melakukan kunjungan ke Puskesmas Kawunganten. Atas kejadian tersebut, oknum nakes tersebut dibina dan ditempatkan di Dinas Kesehatan Cilacap.