Cilacap, Serayunews.com-Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji belum memberikan sanksi kepada tenaga medis dari Puskesmas Kawunganten yang diduga lalai dalam menangani pasien. Padahal, saat ini tim investigasi dari Dinas Kesehatan sudah selesai melakukan investigasi.
“Sudah ada hasil investigasi, sudah di BAP dan hasilnya nanti dilaporkan ke Bupati untuk menurunkan tim yang akan menjatuhkan sanksi. Saat ini mereka sedang dibina di Dinas Kesehatan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dr Pramesti Griana Dewi, Rabu (7/10/2020).
Pembinaan kepada tenaga medis Puskesmas Kawunganten tersebut, akan dilakukan hingga sanksi dijatuhkan oleh Bupati.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi yang diberikan yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
“Kalau ringan seperti peringatan lisan, pernyataan tidak puas, kalau sedang bisa penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji berkala, penurunan pangkat selama 1 tahun, dan kalau berat penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun, pembebasan jabatan dan bisa pemberhentian tidak hormat,” ujarnya.
Akan tetapi, kata dia saat ini masih dalam penanganan Tim Komite dari Dinas Kesehatan. Selanjutnya hasil investigasi dari Dinkes akan dilaporkan kepada Bupati. Apabila dibutuhkan, maka Komite Kabupaten akan turun menangani.
“Apabila ternyata Komite Dinkes memandang sangat berat, dan harus Komite Kabupaten yang menangani, maka komite akan langsung mengambil langkah-langkah,” katanya.