Purwokerto, serayunews.com
Bupati Banyumas, Achmad Husein menyampaikan, hingga saat ini Pemkab masih menunggu keputusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pemeriksaan seorang kepala sekolah di Kecamatan Banyumas, berinisial K (52).
Oknum tersebut dugaannya melakukan pelanggaran UU Pemilu, terkait netralitas ASN oleh Bawaslu Banyumas. Keputusan dari KASN itu, nantinya bakal menentukan hukuman pada oknum kepala sekolah tersebut.
“Kami belum menerima surat dari KASN, baru mendapat informasi awal. Itu memang ada sesuai petunjuk dari pusat, apa perintah dari KASN, akan kita lakukan. Kita hanya pelaksana, tapi yang memutuskan KASN,” ujar bupati, kamis (6/4/2023).
Baca juga: [insert page=’soal-kepala-sekolah-jadi-anggota-panwascam-bawaslu-banyumas-tunggu-hasih-konsultasi-dari-provinsi’ display=’link’ inline]
Bupati menambahkan, terkait persoalan tersebut, Ia bakal membuat surat edaran agar ASN di Kabupaten Banyumas tidak melakukan hal serupa.
“Apalagi, ASN sudah ada job desknya. Kami akan mengingatkan kembali, karena itu sebetulnya sudah,” katanya.
Sebelumnya, dalam verifikasi faktual dukungan calon DPD RI oleh KPU Banyumas, K hadir di lokasi verifikasi di Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas.
Di lokasi, K aktif menghubungi orang yang mau diverifikasi faktual tetapi belum hadir. K kemudian memastikan orang-orang tersebut untuk hadir, bahkan melakukan video call dan menghubungkan ke petugas KPU Banyumas untuk dokumentasi verifikasi faktual.
Atas hal tersebut, Bawaslu Banyumas kemudian melakukan pengawasan proses verifikasi faktual melalui Panwaslu Kecamatan Banyumas. Panwaslu kemudian mencurigai, K sebagai orang yang aktif memobilisir para pendukung bakal calon DPD RI Jateng, dalam proses verifikasi.