Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, AKBP Wisnu Charaka SIk kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penelusuran secara manual.
“Ketika kami lakukan pelacakan menggunakan sistem IT, kedua terduga pelaku ini cukup pintar. Mereka menghilangkan jejak IT mereka. Namun, setelah kami lakukan pelacakan secara manual mereka berhasil kami ketahui berada di wilayah Blitar. Tadi subuh berhasil kami jemput dan saat ini dalam proses pemeriksaan dan pengembangan kami,” kata dia.
Kedua terduga pelaku yakni Ningrum dan Rudianto merupakan pengasuh pondok pesantren (ponpes) yang berada di Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden. Sebelum menetapkan keduanya sebagai terduga tersangka terlebih dahulu polisi menetapkan tersangka pada Rudianto.
“Jadi memang yang kebanyakan menggunakan uang tersebut suaminya (Rudianto, red), karena dia memiliki bisnis mistik, juga jualan tokek. Dari bisnis tersebut suaminya yakin mampu menghasilkan keuntungan yang besar sehingga bisa membiayai umroh secara gratis,” kata dia.
Kapolresta merinci, dari 127 orang korbannya 50 orang membayar biaya umroh dengan nilainya bervariasi dari mulai satu orang Rp 25-30 juta sedangkan 77 orang korban lainnya dijanjikan untuk mengikuti umroh secara gratis.
“Total kerugiannya mencapai lebih dari Rp 500 juta,” ujarnya.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa poster, beberapa pelaralatan jamaat, hingga beberapa barang keperluan umroh lainnya.
“Yang membuat membuat orang-orang yakin itu, karena keduanya telah menyiapkan berbagai macam kebutuhan umroh, dari mulai transportasi, suntik meningitis hingga beberapa hal lainnya,” kata dia.
Sebelumnya, sejumlah jemaat pondok persantren kedua terduga pelaku digeruduk oleh sejumlah orang yang mengaku telah menjadi korban penipuan umroh. Kemudian orang-orang tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas.(san)