
SERAYUNEWS – Aksi peredaran obat terlarang kembali terungkap di wilayah Banyumas. Seorang pria berinisial ADP alias Sopo (25) tak berkutik saat dibekuk polisi di sebuah tempat biliar.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Prof. Dr. Suharso, Kelurahan Arcawinangun.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan 31 butir psikotropika jenis alprazolam dalam kemasan silver bertuliskan Atarax® 1 Alprazolam Tablet 1 mg, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya.
“Petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti. Dari pengakuannya, obat tersebut diperoleh dengan cara membeli langsung dari seseorang berinisial Y alias Bawor, yang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, ADP tidak hanya menggunakan obat tersebut untuk konsumsi pribadi, tetapi juga diduga hendak mengedarkannya kembali.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya. Kami tidak berhenti pada satu ADP saja,” kata dia.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan obat-obatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan obat tanpa resep dokter. Kami juga berharap peran aktif masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran psikotropika,” ujar dia.