
SERAYUNEWS-Dua tersangka kasus pembunuhan balita di Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Polisi dan jaksa memastikan, mereka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan dan kekerasan terhadap anak.
Tersangka utama, FI (21), pria asal Aceh, dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, FI terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sementara RI (23), ibu kandung korban berinisial AK (3), dikenakan Pasal 80 Ayat 3 jo Ayat 4 UU Perlindungan Anak. Ia dinilai melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang menimpa anaknya sendiri. Meski tidak ikut secara langsung dalam pembunuhan, RI tetap bertanggung jawab karena membiarkan kejahatan itu terjadi.
Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Santa Novena Christy, menegaskan bahwa kedua tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum pidana.
“Untuk tersangka FI, pasal yang digunakan adalah pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan RI dijerat karena pembiaran terhadap kekerasan anak,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Santa menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penelitian berkas, unsur pembunuhan berencana hanya terpenuhi pada perbuatan FI. Namun, RI tetap tidak bisa lepas dari jeratan hukum karena tidak berusaha melindungi anaknya dari kekerasan.
“Untuk tersangka R sangkaan Pasal 340 KUHP belum terpenuhi, lebih mengacu pada Pasal 80 ayat 3 terkait pembiarannya, ancaman maksimal sampai 20 tahun,” ungkapnya.
Kasus tragis ini bermula pada 7 Agustus 2025, saat jasad balita AK ditemukan tak bernyawa di area kebun karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja. Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
Setelah serangkaian penyelidikan, penyidik Polresta Cilacap akhirnya melimpahkan berkas perkara beserta dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Cilacap pada Kamis (30/10/2025). Pihak kejaksaan kini memiliki waktu maksimal 20 hari untuk melakukan penahanan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cilacap guna menjalani proses persidangan.
Dengan pelimpahan ini, masyarakat menanti jalannya sidang yang akan menjadi babak penentu apakah hukuman berat yang mengintai dua tersangka benar-benar dijatuhkan demi keadilan bagi balita malang tersebut.