SERAYUNEWS– Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perintah kepada seluruh jajaran Polri. Perintahnya adalah untuk menutup lampu rotator belakang kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.
Perintah ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram (ST) Nomor ST/2869/XII/REN.2.2/2023. Hal ini sebagai tindak lanjut atas kritikan Seniman Sujiwo Tejo, terkait adanya lampu warna biru pada kendaraan dinas polisi.
Sujiwo Tejo yang juga seorang dalang tersebut mengatakan lampu warna biru tersebut mengganggu penglihatan pengguna kendaraan lain saat berlalu lintas di jalan raya. Sehingga perlu adanya evaluasi atas penggunaan lampu tersebut. Mengenai hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan.
Menurut Brigjen Trunoyudo, Surat Telegram itu bersifat perintah untuk seluruh jajaran Polri laksanakan. “Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” ungkap Brigjen Trunoyudo di laman Humas Polri, Senin (15/1/2024).
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam telegram tersebut, Kapolri Jenderal Sigit juga memerintahkan, agar kendaraan yang hanya bertugas mengawal diminta mematikan rotator bagian belakang.
“Salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnnya terpecah, karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang berpotensi terjadinya laka lantas,” demikian isi telegram tersebut.
Brigjen Trunoyudo menjelaskan, untuk Surat Telegram itu diteken Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan atas nama Kapolri Jenderal Lisyo Sigit Prabowo.
Dalam surat telegram tersebut disampaikan instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan Korlantas Polri.
Selain itu, Kapolri Jenderal Sigit juga meminta dilakukan pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaan instruksi tersebut. Jajarannya diminta melaporkan hasil kegiatan kepada Korlantas serta Dirgakkum Korlantas Polri.