Cilacap, Serayunews.com-Seekor Elang Ular Bido diamankan oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jawa Tengah Resor Konservasi Wilayah Cilacap. Elang tersebut diserahkan pemilik, karena mengetahui jika elang adalah hewan yang dilindungi.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Cilacap Dedy Rusyanto mengatakan elang tersebut berasal dari penyerahan Polsek Kawunganten. Dimana pemilik memiliki kesadaran sendiri untuk menyerahkan hewan tersebut kepada petugas.
“Berdasarkan dari Kanit Reskrim di Polsek Kawunganten, jika pemilik elang baru mengetahui jika elang merupakan jenis yang dilindungi, sehingga ketakutan jika nanti terjerat hukum. Dan mereka menyerahkan kepada Polsek Kawunganten yang selanjutnya diserahkan kepada RKW Cilacap,” ujarnya.
Apabila masyarakat dengan sengaja memelihara hewan dilindungi, ada sanksi pidana yang bisa didapat, yakni pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Selain Elang, ada juga Lutung yang juga diamankan oleh BKSDA RKW Cilacap. Namun, lutung yang sudah berusia 7 bulan ini sudah berada di RKW sejak beberapa bulan ini.
Lutung tersebut didapat dari salah satu warga di Banyumas. Petugas mengamankan Lutung yang dilindungi tersebut setelah adanya laporan melalui Call Center BKSDA Jawa Tengah.
“Awalnya saat kita terima masih bayi, dan kita saat ini pelihara, dan akan kita lepas liarkan, tetapi memang masih harus diawasi atau butuh adaptasi terlebih dahulu sebelum dilepas liarkan,” katanya.
Sementara itu, untuk Elang juga akan segera dilepasliarkan di kawasan insitu. Akan tetapi tetap memperhatikan terkait dengan sifat liar dari hewan tersebut.
Selama tahun 2020 ini, sudah ada sekitar 10 hewan dilindungi yang diamankan oleh BKSDA RKW Cilacap, diantaranya elang, dan lutung. Sedangkan di tahun 2019 ada sekitar 25 satwa.
Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap peraturan satwa membuat mereka secara sukarela menyerahkan hewan dilindungi ke BKSDA. Hewan dilindungi tersebut bisa dipelihara harus dengan dokumen.
“Semakin banyak masyarakat yang tahu mana satwa yang boleh dipelihara dan satwa yang tidak boleh dipelihara, dan juga paham satwa yang bisa ditangkarkan, dan mana yang tidak bisa ditangkarkan,” ujarnya.