Cilacap, serayunews.com
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar, Nomor : 443.3/00228/16/CLP. Kebijakan itu mengatur tentang pengawasan terhadap penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji di kabupaten Cilacap.
Dalam SE yang terbit tanggal 13 Januari 2023 ada penjelasan penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji. Penggunaan nitrogen cair itu menjadi perhatian dan menimbulkan permasalahan bagi kesehatan masyarakat yaitu ice smoke atau ciki ngebul. Makanan itu adalah jajanan yang digemari oleh anak-anak.
Mengonsumsi ciki ngebul ini tidak hanya memberikan rasa dingin, tetapi juga sensasi mulut yang mengeluarkan asap. Asap pada makanan ini berasal dari nitrogen cair atau liquid nitrogen. Nitrogen cair yaitu nitrogen yang berada dalam keadaan cair pada suhu yang sangat rendah.
Cairan jernih, tidak berwarna dan tidak berbau sehingga tidak mengubah rasa jika bercampur untuk makanan. Dalam SE tersebut, penambahan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Selain itu dapat menyebabkan gangguan kesehatan atau keracunan pangan.
“Menyebabkan radang dingin dan luka bakar terutama pada beberapa jaringan lunak seperti kulit. Menghirup terlalu banyak uap dari hasil makanan atau minuman yang menggunakan nitrogen cair dapat memicu kesulitan bernapas yang cukup parah,” tulis dalam SE Pj Bupati Cilacap yang dilihat serayunews.com, Minggu (15/1/2023).
Selain itu, mengonsumsi nitrogen cair dapat menyebabkan tenggorokan terasa seperti terbakar. Sebab, suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh. Bahkan, tidak sedikit kasus terparah yang menunjukkan bahwa ice smoke dapat memicu kerusakan internal organ tubuh.
Dalam SE juga menyebut, beberapa kejadian keracunan pangan dan kasus terlaporkan sehubungan dengan konsumsi pangan jajanan yang menggunakan nitrogen cair terjadi pada tanggal 19 November 2022 di Kabupaten Tasikmalaya (23 kasus). Pada tanggal 21 Desember 2022 di Jakarta (1 kasus). Sedangkan Di Kabupaten Cilacap belum ada laporan kejadian.
Sehubungan dengan hal tersebut, PJ Bupati meminta kepada Kepala Kantor Kemenag Cilacap, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap. Lalu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK, Kepala Dinas Kesehatan. Kemudian, Direktur Rumah Sakit se Kabupaten Cilacap, Camat se Kabupaten Cilacap dan Kepala UPTD Puskesmas. Bupati meminta instansi tersebut melakukan sejumlah antisipasi dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah kerjanya.
“Memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji. Memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah, anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji,” katanya.
Kemudian, untuk restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji harus di bawah pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat dan pihak terkait. Selain itu restoran memberi informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.
Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.
Jika terjadi keracunan pangan karena penambahan nitrogen cair agar ada investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan.
Rumah Sakit berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat dan memberikan laporan apabila terjadi KLB keracunan pangan karena nitrogen cair.
Tim Gerak Cepat (TGC) melaporkan kejadian keracunan pangan karena nitrogen cair ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) pada menu EBS atau ke Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap cq. Bidang P2P Subkoordinator Surveilans, KLB dan Imunisasi.