SERAYUNEWS– Dinilai menyulitkan, materi ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) mengitari lingkaran berbentuk angka 8 dan zig-zag bakal dievaluasi. Korlantas Polri mengaku akan mengevaluasi kembali materi tersebut sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus membenarkan hal tersebut. “Nanti akan kami kaji, apa yang disampaikan Bapak Kapolri akan kita laksanakan. Kita akan mengkaji, mengevaluasi, bentuk ujian-ujian praktik lagi,” ujarnya.
Menurut dia, khususnya pada materi ujian praktik di angka delapan sama zig-zag bakal dikaji kembali apakah masih relevan masih digunakan. Dia mengatakan pembentukan aturan mengenai materi itu juga sebelumnya telah melalui tahap kajian.
Meski demikian, pihaknya tak menutup diri untuk mengkaji ulang dengan situasi saat ini. “Karena kita tahu, yang dilakukan ujian teori dan praktik ini adalah legitimasi, kompetensi dan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap para pengendara pemohon SIM,” terangnya.
Dijelaskan, legitimasi harus dimiliki pengendara untuk keterampilan dan juga kompetensinya. Hal itu, kata dia, untuk mengantisipasi angka kecelakaan di jalan raya.
Pihaknya mengaku akan membentuk tim Pokja, bahkan akan dilakukan studi banding ke negara-negara yang lain, apakah memang tes praktik zig-zag maupun angka delapan ini masih relevan atau tidak.
“Ataukah memang masih (relevan), tetapi dianggap masyarakat ini sulit karena terlalu sempit, jaraknya mungkin telah dekat nanti akan kita kaji semuannya ini,” terangnya dikutip serayunews.com dari laman humas.polri.go.id, Jumat (23/6/2023).
Yusri juga mengatakan pihaknya juga bakal mempertimbangkan inovasi lain dalam regulasi tersebut. Salah satunya penggunaan sistem pengawasan teknologi canggih yang dapat mempermudah ujian mendapat lisensi mengemudi tersebut.
“Mungkin misalnya jarak angka 8 ini terlalu sempit misalnya. Padahal di situ sudah kita gunakan elektronik, namanya electronic drive. Jadi nanti udah nggak pake cone-cone lagi, keluar langsung dari dalam tanah untuk membuktikan ada kesentuh atau enggak,” jelasnya.
“Tapi nanti akan kami coba hitung lagi ukurannya seperti apa yang memberatkan masyarakat. Tetapi tidak lari dari aspek keselamatan dan kompetensi yang memang harus dimiliki oleh para pemohon SIM,” tandasnya. (M Abdul Rohman)