SERAYUNEWS – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang, akhirnya memutus bebas 3 terdakwa dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
Ketiga orang tersebut adalah Mantan Camat Kedungbantneg, Purjito, Komisaris PT LKM Kedungmas, Arif Indra Setyadi, dan Direktur PT LKM Kedungmas, Ida Rokhani.
Menurut keuasa hukum ketiga terdakwa, Aan Rohaeni, putusan tersebut setelah pihaknya melakukan banding beberapa waktu lalu. Kemudian pada Jumat (15/9/2023), ketiga kliennya di nyatakan tidak bersalah atas kasus tersebut.
Baca juga: Sudah Ada Putusan, Tapi Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM Mandiri Kedungbanteng Masih Terhenti
“Permohonan banding para terdakwa, di kabulkan. Ketiganya di putus bebas, sehingga demi hukum ketiga terdakwa harus di bebaskan dari tahanan seketika setelah putusan di ucapkan,” kata dia.
Sebelumnya, Purjito dapat vonis 4 tahun penjara, sedangkan Arif dan Ida 5 tahun penjara. Tetapi kuasa hukum mengajukan banding, hingga akhirnya di putus bebas.
“Surat bebas majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang, kami terima Jumat ini dengan nomor surat Nomor 23/PIDSUS-TPK2023/PTSMG,” ujarnya.
Selanjutnya, isi surat putusan tersebut yakni terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kemudian, di bebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum, memerintahkan agar mereka dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan di ucapkan.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang. Berita ini juga tentu saja membuat keluarga para terdakwa bersuka cita, mereka tidak henti-hentinya mengucap syukur. Tapi tentunya kami tidak boleh euforia, karena kemungkinan besar JPU pada Kejaksaan Negeri Purwokerto akan mengajukan kasasi,” kata dia.
Namun demikian, pihaknya tetap akan menghormati pilihan yang mungkin akan di ambil oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Purwokerto. Aan juga mengaku, akan terus mendampingi para terdakwa dalam persidangan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
“Mohon doa dan dukungannya dari semua pihak, agar perkara kasasi para terdakwa di putus bebas, sebagai mana putusan Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang,” ujarnya.