SERAYUNEWS – Beberapa waktu lalu, Pengadilan Tinggi Semarang menvonis bebas 3 terdakwa kasus dugaan korupsi dana eks PNPM mandiri Kecamatan Kedungbanteng. Dari 3 terdakwa, ada mantan Camat Kedungbanteng, Purjito.
Atas putusan bebas tersebut, ada kemungkinan Purjito bakal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif lagi. Hal tersebut di sampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas, Eko Prijatno.
“Kalau nanti sudah inkrah, tidak menutupi kemungkinan Purjito kembali menjadi ASN aktif, hak-haknya di kembalikan lagi,” ujar dia, Rabu (20/9/2023).
Tetapi kata dia, BKPSDM bakal berkoordinasi dan menunggu salinan putusan dari Bagian Hukum Setda Banyumas. Selama ini, Purjito memang belum di berhentikan dari ASN. Dia hanya di nonaktifkan dari jabatan terakhirnya sebagai Camat Sumbang.
Sebelum vonis bebas, Kejaksaan Tinggi Semarang menjatuhi Purjito dengan hukuman 4 tahun penjara. Sementara 2 terdakwa lainnya, di jatuhi masing-masing 5 tahun penjara.
Kajari Purwokerto, Imanuel Rudy Pilang mengaku, pihaknya bakal mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Kejari menghormati putusan bebas 3 terdakwa eks PNPM Mandiri Kecamatan Kedungbanteng tersebut.
Pihaknya juga segera membebaskan para terdakwa, dari Rutan Banyumas. Karena untuk surat pemberitahuan putusan tersebut, baru turun dari PN Tipikor Semarang pada, Senin (18/9/2023) kemarin.