SERAYUNEWS-Pemkab Banyumas melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Dinkannak) memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak, di wilayah perbatasan. Baik perbatasan antar kota maupun perbatasan antar provinsi.
Pengawasan di wilayah perbatasan itu dilakukan sebagai upaya untuk memperketat persebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dari hewan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Banyumas.
“Rencananya di Februari ini akan melakukan pengawasan di perbatasan, pengawasan lalu lintas hewan ternak,” kata kepala Dinkannak Banyumas Sulistiono, Kamis (6/2/2025).
Lalu lintas hewan ternak di Banyumas, kecenderungan datang dari wilayah timur. Maka dalam pengawasan di antaranya akan dilakukan di perbatasan antara provinsi Sarang, Rembang Cepu, lalu Sragen, yang berbatasan dengan wilayah Mantingan, Jawa Timur.
“Wonogiri itu kurang, hewan ternak di Banyumas itu banyak lewat daerah Sarang, Sragen, dan Cepu,” katanya.
Dalam pengawasan tersebut, nantinya akan dilakukan pemeriksaan di lokasi. Khususnya pedagang yang hendak menjual ke Jateng, termasuk Banyumas.
Jika ditemukan adanya indikasi terserang PKM, maka pedagang itu dilarang melanjutkan perjalan masuk wilayah Jateng. “Nanti kita lakukan pemeriksaan di situ, kalau ditemukan PMK nanti dilarang masuk ke Jawa Tengah, khususnya Banyumas,” kata dia.
Sebagai upaya untuk mengatasi persebaran PMK, Dinkannak Banyumas telah melakukan berbagai upaya. Di antaranya sudah mulai melaksanakan vaksinasi ke hewan ternak. Baik di pasar hewan, maupun datang ke kandang-kandang peternak.
Selain itu juga telah memberikan disinfektan untuk penyemprotan kandang, sehingga diharapkan bisa lebih steril dari virus. “Sosialisasi kepada para peternak juga terus dilakukan, khususnya untuk membersihkan lokasi kandang,” katanya.