SERAYUNEWS – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas terima uang barang bukti rampasan negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto senilai Rp4.487.378.300 atas perkara korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kedungbanteng di Aula Kejari Purwokerto, Senin (9/12/2024).
Kepala Kejari Purwokerto, Gloria Sinuhaji yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelejen, Frengky Silaban dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Sigit Kristiyanto langsung menyerahkan uang tersebut kepada Kepala Dinsospermades Kabupaten Banyumas, Arif Triyanto.
Kepada awak media Kajari mengungkapkan jika uang tersebut merupakan uang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi eks PNPM yang melibatkan terpidana Ida Rokhani dan kawan-kawan. Kasus tersebut juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Selain uang tunai, sebelumnya kami juga telah menyerahkan barang rampasan lain berupa kendaraan, termasuk mobil,” ujar dia.
Setelah diserahkan, uang tersebut lanjut Gloria bakal digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) di Kecamatan Kedungbanteng. Dengan diserahkan uang tersebut, Gloria berharap bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan tidak lagi disalah gunakan. Pihaknya juga bakal memberikan edukasi melalui para jaksa agar perbuatan korupsi seperti eks PNPM tidak terulang kembali. “Kejaksaan memiliki tugas tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga memberikan pendampingan dan edukasi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” katanya.
Selama tahun 2024 lanjut Gloria, Kejari Purwokerto telah menangani kasus tindak pidana korupsi sebanyak empat perkara dalam tahap penyidikan, dua perkara memasuki tahap penyelidikan, dua perkara memasuki tahap penuntutan dan tiga kasus yang sudah dieksekusi,” ujarnya.