
SERAYUNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi penjualan susu ilegal BBPTUHPT Baturraden tetap berjalan dan tidak akan mandek.
Kasus yang menjadi sorotan publik ini dinilai memiliki unsur keserakahan kuat, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejari Purwokerto, Gloria Sinuhaji, dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kamis (11/12/2025), didampingi Kasi Intelijen Frengky Silaban dan Kasi Pidsus Sigit Kristiyanto.
Gloria menjelaskan bahwa tim penyidik sedang mengusut dugaan korupsi penjualan susu produksi BBPTUHPT Baturraden yang berlangsung selama enam tahun, mulai 2018 hingga 2024.
“Kami menyidik dugaan korupsi penjualan produksi susu di BBPTUHPT Baturraden tahun 2018 hingga 2024,” kata Gloria.
Modus operandi disebut rapi dan sistematis. Susu digambarkan seolah tidak termanfaatkan untuk kemudian dijual secara ilegal di luar mekanisme resmi. Selisih harga dan praktik penjualan gelap diduga menjadi sumber kerugian negara.
“Kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,3 miliar,” ujarnya.
Gloria menyampaikan bahwa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwokerto pada 2025 menangani enam perkara korupsi. Total kerugian negara dari seluruh kasus mencapai miliaran rupiah dalam tahap penyidikan.
Tiga perkara menjadi fokus utama:
1. Penyimpangan Dana APBD Perumda Pasar Satria (2018–2023)
Kerugian negara: Rp180 juta.
2. Penyalahgunaan Dana SPP BUMDesma Jati Makmur, LKD Jatilawang (2023–2024)
Kerugian negara: Rp2,25 miliar.
3. Dugaan Korupsi Susu BBPTUHPT Baturraden
Kerugian negara: Rp4,3 miliar.
Total kerugian dari ketiga perkara itu mencapai lebih dari Rp6,7 miliar.
Selain penyidikan kasus baru, Kejari Purwokerto juga menuntaskan sejumlah perkara lain:
Terdakwa Wike Herlina menjalani proses kasasi setelah hukumannya diperberat menjadi 4 tahun penjara serta wajib membayar uang pengganti Rp747,3 juta.
Moch. Waluyo bin Kartadi: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp3,88 miliar (telah disetorkan ke negara).
Sosianto Wibowo Adiputra: 6 tahun 6 bulan penjara.
Gloria menegaskan komitmen lembaganya untuk mengusut seluruh perkara tindak pidana korupsi, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
“Kami harus menjaga lingkungan dengan baik, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika menemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Semua laporan yang masuk akan kami proses selama terdapat unsur perbuatan melawan hukum,” kata dia.