Purwokerto, serayunews.com
Dalam pemeriksaan di Sat Reskrim Polresta Banyumas, Kades Sibrama yakni Wagiyah didampingi oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi DPC Purwokerto.
“Setelah adanya permintaan dari paguyuban kepala desa di Banyumas, kami dari Pusat Bantuan Hukum Peradi mendampingi korban dan saksi,” ujar Ketua Peradi Purwokerto, Happy Sunaryanto didampingi Ketua PBH Timotius Prayilintomo di Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas, Senin (26/4/2021).
Happy menambahkan, pemeriksaan saat ini dilakukan oleh dua orang saksi yakni Ketua Paguyuban Kepala Desa di Kabupaten Banyumas, Tuti Irawati dan Wagiyah sendiri.
“Sebenarnya ada empat orang kepala desa yang menjadi korban lainnya. Itu ada dalam materi pemeriksaan. Dalam hal ini, kami juga meminta kepada pihak berwajib agar ada perlindungan saksi dan korban,” kata dia.
Sementara itu menurut Sekretaris Peradi Purwokerto, Dwi Prasetyo, kasus tersebut bermula, saat sejumlah orang dari LSM pegiat anti korupsi di Jawa Tengah mendatangi lima orang kepala desa, termasuk Kepala Desa Sibrama. Kedatangan mereka awalnya untuk mengecek anggaran dana desa, dengan mengaku hendak melakukan audit. Setelah itu, mereka meminta adanya sejumlah uang dengan berbagai alasan. Dimana nominalnya hingga puluhan juta rupiah.
“Setelah korban dimintai sejumlah uang, kemudian dari paguyuban kepala desa ini mengetahui hal tersebut. Hingga kemudian melaporkannya ke sejumlah pihak termasuk Polresta Banyumas,” ujarnya.