SERAYUNEWS– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memprediksi, akan terjadi lonjakan pergerakan penumpang dan kendaraan, di masa libur Idul Adha 1444 Hijriyah. Lonjakan kemungkinan terjadi tanggal 28 Juni sampai 2 Juli 2023.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, bersama dengan pemangku kepentingan terkait, pihaknya menyiapkan sejumlah antisipasi. Antisipasi dalam rangka menghadapi lonjakan pergerakan penumpang dan kendaraan di masa libur momen Idul Adha.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar merencanakan perjalanannya dengan baik. Karena prediksinya akan terjadi lonjakan penumpang angkutan umum maupun kendaraan yang akan melalui jalur tol maupun non tol,” ucapnya.
Budi menyampaikannya saat memimpin rapat koordinasi secara daring. Hadir dalam rapat itu Korlantas Polri, Jasa Marga, Jasa Raharja, Angkasa Pura 1 dan 2, ASDP. Hadir juga KAI, Garuda Indonesia, Lion Air Group, Pelni, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pihaknya telah menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi secara intensif dengan para operator baik di jalan maupun sarana dan prasarana transportasi seperti di terminal, bandara, stasiun, dan pelabuhan.
“Kami berupaya memastikan perjalanan masyarakat di masa libur Idul Adha yang cukup panjang ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib dan terkendali,” ujarnya dikutip serayunews.com dari laman dephub.go.id, Rabu (28/6/2023).
Jasa Marga memprediksi puncak arus kendaraan keluar Jabotabek melalui tol akan terjadi pada Rabu 28 Juni 2023. Angkanya sebesar 90 ribu kendaraan atau naik 65,6 persen daripada hari normal mencapai 54 ribu kendaraan.
Sementara, puncak arus kendaraan masuk Jabotabek akan terjadi pada Minggu, 2 Juli 2023 sebesar 102 ribu kendaraan atau naik 19,8 persen daripada hari normal mencapai 82 ribu kendaraan.
Sebagai antisipasi lonjakan kendaraan, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang.
Pembatasan mulai Selasa, 27 Juni sampai Minggu, 2 Juli 2023 pada waktu, ruas jalan tol dan non tol tertentu. Pengaturan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram.
Kemudian mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan. Lalu, mobil barang untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
Pengaturan kecuali bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.