Cilacap, Serayunews.com- Pandemi Covid-19 menyebabkan sektor industri seperti perhotelan, jasa, usaha kecil dan lainnya terdampak. Di Cilacap sendiri sudah ada lebih dari 1.109 pekerja yang terdampak akibat lesunya industri.
Kepala Bidang Hubungan Induatrial dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap Waris Winardi mengatakan jumlah tersebut tercatat sampai 4 April 2020, yang terdiri dari 74 orang di PHK (putus hubungan kerja) dan 1.035 pekerja di rumahkan.
Dikatakan, mereka yang di PHK dari sektor jasa, lalu selebihnya yang di rumahkan dari jasa perhotelan, Jasa permainan anak, pengelolaan kayu lapis, kontraktor, UMKM, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) dan usaha kecil menengah.
“Dari berbagai sektor terdampak, seperti perhotelan banyak pengurangan antara 50 sampai 70 persen, karena operasional tutup,” ujarnya.
Kompensasi bagi mereka yang di rumahkan, kata dia sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan. Ada yang masih tetap dibayar penuh, separuh bahkan ada yang tidak dibayarkan.
Akan tetapi, Pemerintah akan memberikan Kartu Pra Kerja bagi mereka yang di PHK, di rumahkan serta UKM yang tidak bisa berusaha lagi. Pasalnya akibat wabah virus corona, mereka tidak bisa lagi bekerja sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Sampai Rabu ada sekitar 1.227 pekerja yang diusulkan mendapatkan Kartu Pra Kerja. Kita sudah usulkan ke Provinsi Jawa Tengah, nanti mereka yang mendaftarkan,” katanya.
Kartu Pra Kerja ini diberikan, agar para pekerja yang terdampak tetap bisa memenuhi kebutuhannya.
“Minimal agar ada vitamin untuk memenuhi kebutuhan,” katanya.
Disnakerin juga masih terus melakukan pendataan para pekerja maupun UKM yang terdampak Covid-19 di Cilacap. Untuk diusulkan menerima kartu Pra Kerja.