SERAYUNEWS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, secara resmi melarang pelajar memakai kendaraan roda dua dengan knalpot brong.
Jika ketahuan melanggar larangan tersebut, pihak sekolah akan menyita motor pelajar yang bersangkutan.
Aturan ini bareng dengan komitmen dari 13 cabang dinas di 35 kabupaten/kota Jateng. Mereka menyetujui deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong, bersama Polda Jawa Tengaj pada Minggu (14/1/2024) lalu di Semarang.
“Harapan kami nanti siswa yang ikut bergabung, dapat mensosialisasikan kepada teman-temannya di cabang pendidikan,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah, Uswatun Hasanah.
Lebih lanjut, bagi siswa yang melanggar kebijakan tersebut, kendaraan akan kena sita. Yang berhak mengambil adalah orang tua atau wali murid. Di harapkan melalui cara ini, anak dapat mempunyai efek jera.
Tak hanya itu, sekolah akan meminta orangtua mengedukasi anak untuk mengantisipasi masuknya kendaraan dengan knalpot brong ke lingkungan sekolah.
“Sanksi bagi yang melanggar, kunci! Hanya orangtua yang boleh mengambil,” ujar Uswatun.
Bersamaan dengan program tersebut, Dinas Pendidikan Jateng juga telah mengeluarkan surat edaran soal larangan menggunakan kendaraan brong, menyebar flyer dan sosialisasi.
Seperti di ketahui, Kapolda Jawa Tengah yakni Ahmad Lutfi telah mengeluarkan Maklumat dengan Nomor Mak/1/X/2023. Isinya tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising/Brong) di Wilayah Hukum Polda Jawa Tengah. Mulai berlaku 1 Januari 2024.
Hal tersebut sebagaimana di atur dalam Pasal 285 ayat 1 UULAJ. Setiap orang terlarang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Hal itu meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
Ini juga tercantum dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), ada ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.***