Advertisement
Advertisement
Pihak termohon menyayangkan eksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto terhadap bangunan rumah dan toko di Jalan Raya Selatan nomor 23, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Termohon menilai proses hukum atas objek tersebut belum inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga upaya PN Purwokerto mencederai rasa keadilan.
Banyumas, serayunews.com
Kuasa hukum termohon, M Andi Taslim mengatakan, masih banyak pertanyaan terkait penetapan yang dibacakan pihak panitera muda (Panmud) perdata PN Purwokerto. Antara lain, objek yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan amar. Objek juga tidak jelas karena batas-batas dalam objek eksekusi tidak tertuang dalam putusan.
“Tindakan eksekusi paksa ini merupakan bentuk arogansi dari PN Purwokerto, karena kasus belum inkracht dan penetapan non executable. Objek tidak sesuai dalam amar putusan dan tak ada penyebutan secara jelas tentang batasan objek,” katanya, Kamis (9/6/2022).
Menurut Andi, seharusnya dalam amar menerangkan terkait batas wilayah eksekusi. Misalnya, sebelah barat berbatasan dengan apa, sebelah utara, selatan, dan seterusnya. Atas berbagai kejanggalan tersebut, pihaknya sudah berupaya untuk menanyakan ke pihak PN Purwokerto. Namun, sampai saat eksekusi berlangsung belum ada jawaban.
Pihak Pandmud perdata, lanjutnya, selalu mengatakan nanti ketua PN Purwokerto yang akan menjawab persoalan tersebut. Namun sampai hari H pelaksanaan eksekusi, pihak termohon tidak pernah bisa bertemu dengan Ketua PN Purwokerto. Atas kejanggalan tersebut, Andi Taslim akan melaporkan PN Purwokerto kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, objek eksekusi lahan berupa rumah dan toko di Wangon merupakan objek yang sama yang saat ini masih bersengketa di PN Jakarta Selatan. Selain itu, perkara perlawanan maupun bantahan saat ini masih dalam proses tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Pengadilan Tinggi Semarang).
“Coba Anda bayangkan objek dilelang hanya Rp680 juta. Sementara nilai harga wajarnya sekitar Rp2 miliaran lebih,” terangnya.
Terpisah, Panitera Muda Perdata PN Purwokerto, Imam Widianto mengatakan, adanya eksekusi karena pemenang lelang ingin menempati lahan hasil lelang. Tetapi belum ada pengosongan lahan dan bangunan tersebut. Kemudian pemenang lelang mengajukan permohonan pengosongan kepada PN Purwokerto.
“Setelah kami teliti berkas-berkasnya, sertifikat sudah balik nama, pemenang lelang atas nama Suryanto. Karena termohon tidak mau mengosongkan, pihak pemenang lelang minta PN Purwokerto untuk melaksanakan pengosongan,” terangnya.
Selama upaya eksekusi berlangsung, ratusan aparat gabungan dari kepolisian dan TNI ikut mengawal proses tersebut. Sempat terjadi ketegangan antara pihak kuasa hukum dengan pihak PN Purwokerto saat pelaksanaan eksekusi. Sebab, pihak termohon menolak eksekusi yang dinilai cacat hukum tersebut.