SERAYUNEWS– Setelah melalui tahapan, DPRD Kabupaten Banjarnegara akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah (APBD) tahun 2025. Persetujuan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Banjarnegara, Rabu (20/11/2024).
Persetujuan tersebut tertuang dalam nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dengan DPRD Banjarnegara Nomor : 100.3.7/010/NK/XI/2024 dan Nomor : 100.3.7/10/DPRD/2024.
Serta Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 40 tahun 2024, tentang persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara tahun 2025.
Rapat paripurna dengan pimpinan Ketua DPRD Banjarnegara Anas Hidayat ini, juga di hadiri Pj Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi. Jajaran Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
Dalam penyampiannya, Pj Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi mengatakan, APBD tahun 2025 Kabupaten Banjarnegara direncanakan sebesar Rp 2,3 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari pendapatan Rp 2.331.552.028.000, sementara untuk belanja sebesar Rp 2.368.551.495.000.
Sementara untuk pembiayaan meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp70.597.467.000, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 33.598.000.000. Sehingga jumlah pembiayaan netto sebesar Rp 36.999.467.000. Dengan begitu maka sisa lebih pembiayaan menjadi Rp 0,00.
“Dengan persetujuan ini, akan menjadi landasan dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan di Banjarnegara tahun 2025,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banjarnegara Anas Hidayat mengatakan, setelah persetujuan dan penandatanganan kesepakatan ini, Pemerintah daerah memiliki waktu tiga hari kerja untuk melakukan penyesuaian perubahan dan koreksi atas Raperda tersebut.
“Nantinya ini akan diserahkan ke Gubernur untuk mendapatkan pengesahan, dan pada saatnya nanti ditetapkan sebagai Perda APBD tahun 2025,” ujarnya.