SERAYUNEWS-Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Banjarnegara menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Banjarnegara, Selasa (16/9/2025).
Tiga raperda tersebut yakni tentang Badan Hukum Perusda Pertambangan Kabupaten Banjarnegara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Cagar Budaya.
Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara, Anas Hidayat mengatakan, melalui pendapat akhirnya, seluruh fraksi menyetujui tiga Raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda. Sehingga proses saat ini tinggal melakukan proses selanjutnya sebelum nantinya Raperda ini ditetapkan dan dijadikan sebagai landasan hukum.
“Melalui paripurna tadi, seluruh fraksi sudah setuju bahwa tiga Raperda ini untuk dapat disahkan,” katanya.
Sementara itu, dalam pidatonya, Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana mengapresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan tiga Raperda Kabupaten Banjarnegara tahun 2025.
Selain itu, bupati juga menyampaikan terimakasih pada semua pihak yang telah bersama-sama menjaga kondusivitas Kabupaten Banjarnegara. Tentu saja, iklim kondusif di Kabupaten Banjarnegara ini terjadi karena adanya keterlibatan semua pihak, termasuk para pimpinan dan anggota DPRD Banjarnegara.
“Alhamdulillah Bajarnegara tetap aman dan kondusif. Jika kita melihat beberapa daerah, Banjarnegara termasuk kondusif, ada aksi penyampaian aspirasi di Banjarnegara, tetapi semuanya berjalan dengan tertib, dan tidak sampai menimbulkan anarkisme,” katanya.
Menurutnya, adanya kritik dan saran juga menjadi bagian penting demi menjadikan Kabupaten Banjarnegara lebih baik dan lebih maju lagi. Dia juga berharap nantinya setelah Raperda ini menjadi Perda, tidak hanya sekadar legalitas, tetapi benar-benar dapat memberikan manfaat untuk Banjarnegara.
“Kami tentu berharap setelah ditetapkan nanti, Perda ini tidak hanya sekadar dibuat dan ditetapkan, tetapi ada tindak lanjut melalui sosialisasi dan bagaimana penerapan Perda ini memberikan manfaat untuk Banjarnegara,” ujarnya.