SERAYUNEWS – Dinas Perhubungan Banyumas menegaskan, tarif parkir sepeda motor di ruang milik jalan (rumija) masih Rp 1.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, juga masih dengan tarif Rp 2.000.
Tarif parkir tersebut, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2021.
Kasi Perparkiran Dishub Kabupaten Banyumas, M Fadly Ahsani mengungkapkan, saat ini di Banyumas ada empat zonasi parkir. Tarifnya masih pukul rata Rp 1.000 untuk sepeda motor, Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat.
“Kecuali yang ada pajak parkir seperti di Rita Supermall, Stasiun Purwokerto. Tarif normal Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat seperti di kafe-kafe pinggir jalan,” ujar dia.
Jika masyarakat menemukan adanya parkir liar atau tidak sesuai Perda, masyarakat bisa melaporkannya ke petugas melalui lapak aduan.
“Bisa kita tindak, tinggal foto atau video, laporkan tempatnya di mana. Kita ada kerjasama dengan tim saber pungli dari Polresta Banyumas, nanti kita turun langsung,” katanya.
Terkait karcis parkir, menurutnya saat ini bukan merupakan barang kuasi atau barang berharga. Jadi petugas yang tidak memberikan karcis parkir, bisa tetap menarik tarif.
“Bedanya petugas parkir resmi dan tidak, itu pakai rompi, kemudian tanya KTA-nya,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya memang beberapa kali sempat menerima aduan, sehingga melakukan tindakan edukasi secara persuasif.
“Kita tidak langsung secara hukum, tapi persuasif dulu. Kalau melanggar dua hingga tiga kali, baru kita lakukan penindakan hukum,” kata dia.
Jika memang masyarakat ada yang menjumpai petugas parkir ‘nakal’, Fadly meminta agar segera melaporkannya. Tentunya dengan bukti, foto atau dokumentasi lainnya.
“Kalau tidak ada bukti, kita tidak bisa menindaklanjutinya. Karena takutnya nggak ada barang bukti dan menjadi hoaks malah kita yang kena,” ujarnya.