BerandaPurbalinggaDisiapkan Jadi Kota Industri, Bupati Purbalingga Paparkan RDTR Bobotsari di Kementerian ATR/BPN

Disiapkan Jadi Kota Industri, Bupati Purbalingga Paparkan RDTR Bobotsari di Kementerian ATR/BPN

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Bobotsari pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Hotel Sultan Jakarta, Rabu (24/5/2023). (Joko Santoso/serayunews).

SERAYUNEWS– Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiw (Tiwi) memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Bobotsari pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Hotel Sultan Jakarta, Rabu (24/5/2023). Langkah itu dilakukan guna menyiapkan Kecamatan Bobotsari sebagai kota industri.

“Kami berharap semoga tahun ini RDTR Wilayah Perkotaan Bobotsari bisa mendapatkan persetujuan untuk bisa ditetapkan menjadi Peraturan Bupati,” kata Bupati Tiwi dalam paparannya.

Menurutnya dengan ditetapkannya RDTR akan semakin mempermudah perizinan. Sehingga harapannya investasi lebih meningkat yang dampaknya akan semakin meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Purbalingga dijelaskannya memiliki industri dengan komoditas potensial seperti bulu mata, knalpot, gula merah, sapu glagah, kopi dan lainnya. Selain itu, wisata di Purbalingga juga sangat potensial dikembangkan.

“Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purbalingga diamanatkan RDTR Wilayah Perkotaan Bobotsari ditetapkan 36 bulan atau 3 tahun setelah Perda,” ungkapnya.

Lebih lanjut dipaparkan, Bobotsari merupakan kota terbesar kedua di Purbalingga. Lokasinya strategis dengan jalur perlintasan dan dekat dengan exit tol Pemalang. Wilayah padat penduduk dan terkenal sebagai kota dagang.

“Jadi RDTR ini ditujukan untuk mewujudkan wilayah Bobotsari sebagai Kota Dagang dan pusat pengembangan ekonomi di wilayah utara Purbalingga,“ lanjutnya.

Sebagai informasi, wilayah yang akan masuk dalam RDTR Wilayah Perkotaan Bobotsari seluas 3.168, 84 hektare. Luasan tersebut terdiri dari 20 desa yang ada pada dua kecamatan, yaitu 11 desa di Kecamatan Bobotsari dan 9 desa di Kecamatan Mrebet.

Menurutnya, dengan semakin baiknya pertumbuhan ekonomi akan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada 2022 pertumbuhan ekonomi Kabupaten Purbalingga 5,41%, lebih tinggi dari propinsi dan nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Penata Ruang Ahli Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Andi Tenrisau dalam arahannya menekankan agar penetapan RDTR menyesuaikan dengan peraturan lainnya.
Dalam acara tersebut Bupati Tiwi hadir bersama Ketua DPRD HR Bambang Irawan, Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Tofik Hidayat serta didampingi kepala dinas terkait.

Editor :kholil

Terkait