Cilacap, serayunews.com
Kepala Satpol PP Cilacap Yuliaman Sutrisno mengatakan, pihaknya akan menindak tegas terhadap para pelanggar Peraturan Daerah (Perda), serta yang tidak mematuhi Surat Edaran tetang larangan beroperasi. Terutama tempat-tempat yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan ini, seperti tempat hiburan malam dan tempat eks lokalisasi.
“Kita pantau terus, kalau ada pelanggaran ya langsung kita tindak,” ujar Kasat Pol PP Yuliaman Sutrisno saat dikonfirmasi, Senin (19/04).
Yuliman mengatakan, selain tempat hiburan malam, pada bulan Ramadhan ini pihaknya terus memantau tempat eks lokalisasi seperti di Desa Slarang Keacamatan Kesugihan. Menurutnya, disana disinyalir masih terdapat oknum penyedia jasa, padahal sudah dilarang beroperasi meskipun di luar bulan puasa.
“Slarang (eks lokasliasi) itu kan ilegal, memang tidak ada pembukaan, kemarin kita sudah sidangkan tiga orang, untuk penegakan Perda sudah kita lakukan. Tapi masih ada yang membandel, sehingga perlu ada pendekatan dan melibatkan berbagai pihak agar masalah itu bisa teratasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa permasalahan di Slarang perlu dukungan dari masyarakat setempat. Pasalnya masih ada oknum-oknum yang sengaja meyediakan tempat, dan sudah banyak yang ditindak tapi tetap membandel.
“Kalau tipiring setelah dihukum kena lagi, kalau sebelumnya dikenakan denda Rp 200 ribu, kemarin didenda ditingkatkan Rp 500 ribu, Kita konsisten menegakkan Peraturan Daerah dan pembinaan, kita bisa tutup, tapi setelah ditinggal ke Cilacap muncul lagi, sehingga kita meminta dukungan stakeholder semua,” ujarnya.