
SERAYUNEWS- Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan strategis untuk memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Mulai Januari 2026, pemerintah resmi memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor transportasi, khususnya pengemudi dan kurir.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pekerja transportasi yang selama ini menghadapi risiko kecelakaan kerja tinggi, baik yang bekerja berbasis platform digital maupun non-platform.
Pemberian diskon iuran JKK dan JKM ini bertujuan untuk memastikan pekerja sektor transportasi tetap memperoleh perlindungan optimal terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Pemerintah menilai sektor transportasi memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi sehingga membutuhkan jaminan sosial yang kuat dan berkelanjutan.
Selain aspek perlindungan, kebijakan ini juga diarahkan untuk menjaga keberlangsungan kepesertaan JKK dan JKM, agar pekerja tidak berhenti menjadi peserta hanya karena keterbatasan ekonomi.
Melalui kebijakan ini, pekerja hanya perlu membayar 50 persen dari iuran normal JKK dan JKM setiap bulan. Sebagai gambaran, iuran yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan kini turun menjadi Rp8.400 per bulan.
Penurunan iuran ini diharapkan mampu mendorong lebih banyak pekerja sektor transportasi untuk tetap aktif, sekaligus menarik peserta baru agar bergabung dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Diskon iuran JKK dan JKM ini diberikan kepada:
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa diskon ini tidak berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang iuran JKK dan JKM-nya dibayarkan melalui APBN atau APBD.
Kebijakan diskon iuran ini berlaku selama 15 bulan, terhitung sejak Januari 2026 hingga Maret 2027. Rentang waktu tersebut diharapkan cukup untuk meningkatkan kesadaran pekerja transportasi akan pentingnya perlindungan jaminan sosial.
Selama masa kebijakan berlaku, peserta cukup membayar iuran dengan tarif diskon tanpa perlu mengajukan permohonan khusus.
Pemerintah menetapkan kebijakan diskon iuran JKK dan JKM ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
Dengan dasar hukum yang jelas, kebijakan ini memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Di tengah pesatnya pertumbuhan sektor transportasi berbasis aplikasi, pemerintah menilai perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan mendesak. Pengemudi dan kurir kerap bekerja di jalan raya dengan risiko kecelakaan yang tidak kecil.
Melalui kebijakan diskon ini, pemerintah berharap pekerja transportasi semakin sadar pentingnya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagai perlindungan jangka panjang bagi diri dan keluarga.
Pemerintah mengimbau seluruh pengemudi dan kurir sektor transportasi untuk memanfaatkan kebijakan diskon iuran JKK dan JKM ini.
Dengan iuran yang lebih ringan, pekerja tetap memperoleh perlindungan maksimal saat menjalankan aktivitas kerja sehari-hari.
Perlindungan yang kuat menjadi fondasi penting untuk menciptakan rasa aman, meningkatkan produktivitas, dan menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja.