
SERAYUNEWS – Upaya peredaran narkotika yang melibatkan pasangan suami istri berhasil dibongkar Satresnarkoba Polresta Banyumas. Sepasang suami istri berinisial BM (34) dan MHK (26) diamankan petugas dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah Purwokerto.
BM diamankan di depan sebuah warung bubur di Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 05.15 WIB. Penangkapan tersebut menjadi awal terungkapnya praktik peredaran narkotika yang dijalankan keduanya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula saat tersangka BM kedapatan membawa tiga plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus lakban hitam. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil yang diduga ekstasi, irisan daun ganja, dan narkotika jenis sabu seberat 0,09 gram,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Kompol Willy menambahkan, tersangka BM mengakui menjalankan peredaran narkotika dengan sistem “web” atau lokasi peletakan paket, yakni meletakkan sabu di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Dari pengakuan tersebut, petugas melakukan pengecekan dan menemukan satu paket sabu yang belum sempat diambil oleh konsumen.
“Dalam peredaran ini, MHK berperan sebagai operator yang standby di rumah. MHK, melalui telepon genggam, mengirimkan titik lokasi peletakan sabu kepada pembeli,” kata dia.
Kedua tersangka beserta barang bukti berupa sabu dengan total berat 0,80 gram, pil yang diduga ekstasi seberat 0,65 gram, serta ganja seberat 1,26 gram kini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta satu buah timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar dia.