SERAYUNEWS-Satreskrim Polres Purbalingga melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap peredaran minyak goreng kemasan di Pasar Segamas. Kegiatan dilaksanakan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga, Senin (17/3/2024).
“Sidak dilaksanakan dengan mengambil sejumlah sampel minyak goreng kemasan yang dijual di pasar. Kemudian dilakukan pengukuran ulang volumenya. Hasilnya ditemukan ada sejumlah produk yang isinya tidak sesuai takaran,” kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto.
Dari hasil yang ditemukan tersebut, menurut Kasat Reskrim pihaknya akan melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut bersama dengan dinas terkait terhadap produsen minyak goreng tersebut. Hal tersebut untuk mencegah kerugian terhadap konsumen.
Kepala UPTD Metrologi Legal Dinperindag Purbalingga, Eka Aji Krisna mengatakan pihaknya mengambil 6 sampel produk minyak goreng merk MinyaKita dan satu sampel merk M.Kita untuk dilakukan pengukuran ulang.
“Dari enam sampel yang diperiksa ditemukan dua kemasan yang tidak memenuhi syarat terkait kuantitasnya. Untuk satu merk lainnya juga tidak sesuai takarannya,” ungkapnya.
Eka menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa untuk produsen ada di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Terkait itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Purbalingga untuk langkah selanjutnya.