CILACAP, SERAYUNEWS-Kepolisian Resort Cilacap menetapkan JL sebagai tersangka, atas kasus nikah siri terhadap korban Melati (bukan nama sebenarnya) warga Desa Ketanggung Kecamatan Sampang. Namun, saat penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap mendatangi rumah, JL tidak ada ditempat.
Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Agus Supriadi mengatakan, saat hendak melakukan pemeriksaan terhadap JL, penyidik datang ke rumah JL yang berada di Desa Ketanggung Kecamatan Sampang. Akan tetapi, penyidik hanya bertemu dengan istri dan anak tersangka.
“Kita sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Saat akan dilakukan pemeriksaan, kita mendatangi rumahnya. Tetapi tersangka tidak ada ditempat,” jelasnya saat dihubungi Serayunews.com, Rabu (4/1/2017) sore.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal pelindungan anak dengan dugaan telah melakukan hubungan suami istri setelah nikah siri. Sementara, keluarga korban tidak mengetahui dan mengijinkan anaknya menikah siri dengan tersangka.
“Jadi kita jerat dengan pasal perlindungan anak,” ungkapnya.
Baca Juga :
Sebelumnya, seorang warga Desa Ketanggung Kecamatan Sampang, berinisial JL dilaporkan ke Mapolres Cilacap lantaran melakukan pernikahan dibawah tangan dengan salah satu muridnya yang masih berumur 14 tahun. Pasalnya, keluarga Melati (bukan nama sebenarnya), merasa tidak pernah mewakili serta mengijinkan anaknya untuk menikahi pria yang kesehariannya berprofesi sebagai guru ngaji itu. Sejumlah warga Desa Ketanggung yang mengetahui permasalahan tersebut sempat emosi. Emosi warga bisa diredam setelah sejumlah polisi dari Mapolsek Sampang serta perangkat Desa Ketanggung mengamankan JL. Kapolsek Sampang AKP Suwoyo membenarkan informasi tersebut.(adi)