
CILACAP, SERAYUNEWS – Satresnarkoba Polresta Cilacap mengungkap dugaan peredaran obat-obatan berbahaya di Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AR (28).
Dari tangan AR, petugas menyita ratusan butir obat dari berbagai merek. Total ada 403 butir obat yang diamankan. Polisi juga menemukan uang tunai Rp218 ribu serta sebuah kaleng bekas makanan yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Nusawungu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Cilacap melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di wilayah Desa Nusawungu dan mengamankan AR.
Penangkapan dilakukan saat AR diduga tengah menguasai obat-obatan tersebut. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan untuk memastikan adanya barang bukti lain.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 403 butir obat dalam berbagai merek. Selain itu, diamankan pula uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat serta wadah berupa kaleng bekas makanan.
KBO Satresnarkoba Polresta Cilacap Ipda Eko Ariyanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, AR mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial D yang berada di wilayah Kecamatan Kroya.
Menurut Eko, AR membeli ratusan obat tersebut secara tunai dengan nilai mencapai Rp1,45 juta. Obat-obatan itu kemudian rencananya diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Nusawungu.
“Tersangka membeli obat-obatan tersebut secara tunai seharga Rp1,45 juta. Barang itu kemudian rencananya akan dijual kembali di wilayah Nusawungu,” ujar Eko, Sabtu (5/9/2026).
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul obat tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga memasok barang kepada AR.
Saat ini AR beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolresta Cilacap. Tersangka menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.
Dalam kasus tersebut, AR dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Polresta Cilacap juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli, mengonsumsi, menyimpan, maupun memperjualbelikan obat-obatan yang peredarannya tidak sesuai dengan ketentuan.
Masyarakat diminta turut membantu kepolisian dalam mencegah peredaran obat berbahaya. Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal atau berbahaya, warga dapat segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian.