Banjarnegara, serayunews.com
Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan dalam sidang tuntutan oleh Purna Nugrahadi selaku Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan tuntutan menyatakan terdakwa NH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sigid J. Pribadi melalui Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Selain itu denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, terdakwa juga ditetapkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 631.866.573,-.
“Apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan,” ujarnya.
Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menyatakan barang bukti berupa dokumen dokumen dikembalikan kepada pihak PT. BKK Jateng Cabang Banjarnegara. Sementara barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda dirampas untuk negara dan uang hasil lelang tersebut disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Selain itu menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-.
Persidangan yang berlangsung secara virtual, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rochmad, SH bersama Agoes Prijadi, SH dan Anggraeni, SH masing masing sebagai hakim anggota. Hadir juga Karlen Sitopu, SH selaku Panitera Pengganti dalam perkara tersebut. Persidangan dilaksanakan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Klas IA Semarang (4/5/2021). Dalam persidangan terdakwa juga didampingi penasihat hukumnya yakni Wiyogo, SH, dan Haryani Mularsih, SH.
Setelah tuntutan tersebut, sidang selanjutnya adalah pledoi dari terdakwa. Jika tidak ada replik dan duplik, maka sidang selanjutnya mengagendakan putusan dari majelis hakim.