SERAYUNEWS – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memang istimewa di hati banyak orang. Namun, bagaimana dengan kondisi perekonomian di daerah ini?
Meskipun menjadi salah satu tujuan favorit para wisatawan dan pelajar, rupanya DIY menjadi provinsi paling miskin di Pulau Jawa tahun 2024.
Lantas berapa besaran UMP dan UMK DIY 2024? Upah minimum provinsi, kabupaten/kota setiap daerah berbeda-beda. Bahkan, besaran UMP DIY tidak sampai Rp3 juta.
Kenaikan UMP DIY yang berlaku tahun 2024 ini menjadi Rp2.125.897. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp144.115 dari 2023.
Besaran UMP tahun 2023 tidak sampai Rp2 juta, tepatnya Rp 1.981.782,39. Kenaikan sebesar 7,27 persen ini membawa angin segar bagi pekerja. Akhirnya UMP DIY tembus angka Rp2 juta.
Rata-rata upah minimum kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta juga mengalami kenaikan sebesar 7 persen. Mengutip dari laman resm Pemerintah DIY, besaran UMK Kota Yogyakarta tahun 2024 adalah Rp2.492.997.
Kemudian UMK Kulon Progo tahun 2024 menjadi Rp2.277.736. Berikutnya UMK Kabupaten Gunungkidul tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.188.041 atau naik sebesar Rp138.815,00.
UMK Kabupaten Sleman tahun 2024 sebesar Rp2.315.976 dan UMK Kabupaten Bantul tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.216.463.
Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2023 pasal 88E, UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
***