SERAYUNEWS – Gelar Doktor Honoris Causa itu apa? Demikian pertanyaan yang kini ramai dibahas di media sosial.
Gelar ini juga dikaitkan-kaitkan dengan pelantikan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto karena disebutkan saat prosesi tersebut.
“Dr. (HC.) Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni,” kata Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, di Istana Negara pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Akan tetapi, gelar milik Raffi Ahmad ini justru tuai kontroversi.
Sebelumnya, suami Nagita Slavina itu telah mengumumkan melalui media sosialnya bahwa ia menerima gelar Doktor Honoris Causa dalam bidang Event Management and Global Digital Development.
Arti gelar Raffi Ahmad ini sebagai bentuk kehormatan atas kontribusinya dalam mengembangkan industri hiburan, baik secara konvensional maupun digital di Indonesia. Gelar ini juga menandai pencapaian penting dalam karirnya.
“Merupakan suatu kehormatan serta kebanggaan bagi saya menerima gelar kehormatan di bidang ‘Event Management and Global Digital Development’ atas kontribusi saya selama puluhan tahun dalam pengembangan industri hiburan konvensional, offline, serta digital di Indonesia,” tulisnya di akun Instagram @raffinagita 1717, dikutip SerayuNews.com pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Raffi juga menjelaskan bahwa gelar Honoris Causa atau gelar kehormatan adalah sebuah gelar kesarjanaan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi atau universitas yang memenuhi syarat kepada seseorang.
Sehingga, kata dia, orang tersebut tidak perlu untuk mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya tersebut.
Namun, setelah itu muncul pertanyaan besar tentang asal-usul dan keabsahan gelar ini.
Sebab, Raffi menerimanya dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) dan Universitas ini dikabarkan belum memiliki izin operasional resmi di Indonesia.
Dengan demikian, kini publik bertanya-tanya terkait legalitas gelar tersebut.
Menurut laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), gelar Doktor Honoris Causa adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang memiliki kontribusi luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, atau kemanusiaan.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima gelar Doktor Honoris Causa, misalnya:
Adapun proses pemberian gelar ini biasanya dilakukan melalui upacara resmi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Penerima gelar ini juga berhak menambahkan “Dr. HC” di depan namanya sebagai tanda kehormatan.
Meskipun Raffi Ahmad telah menerima gelar ini, keabsahan lembaga yang memberikannya menjadi sorotan.
Menurut penelusuran LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) Wilayah IV, UIPM belum mengantongi izin operasional di Indonesia.
Hal inilah yang memicu kontroversi mengenai validitas gelar yang diterima Raffi. Sementara itu, Raffi juga belum memberikan jawaban apa-apa terkait hal tersebut.***