SERAYUNEWS – Penyebutan gelar doktor honoris causa Raffi Ahmad dalam pelantikan utusan khusus Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa, 22 Oktober 2024 menjadi sorotan. Gelar doktor honoris causa itu apa?
Raffi Ahmad dan sejumlah utusan khusus presiden dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.
“Dr. (HC.) Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni,” kata Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti membacakan keppres di Istana Negara, Jakarta.
Gelar doktor honoris causa Raffi Ahmad yang masih kontroversial itu rupanya diakui saat pelantikan di Istana Negara. Penyebutan gelar tersebut menjadi sorotan warganet, apalagi masih ditelusuri oleh Kemendikbud.
Sebagai informasi, Raffi Ahmad sebelumnya telah mendapatkan gelar kehormatan dari Universal Institute of Professional Management (UIPM). Namun, pemberian gelar yang diumumkan oleh Raffi Ahmad lewat media sosial pribadinya malah memicu polemik karena legalitas UIPM.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Kemendikbudristek melakukan penelusuran pada 29-30 September 2024. Mereka menemukan UIPM tidak memiliki izin operasional.
Kemendikbud juga masih menindaklanjuti temuan yang ada itu. Warganet menyayangkan penyebutan gelar yang masih kontroversial itu. Apalagi gelar yang diperoleh suami Nagita Slavina tersebut dianggap hanya formalitas tanpa dasar akademik yang kuat.
Dikutip dari laman resmi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, gelar Honoris Causa (H.C.) atau Gelar Kehormatan adalah gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang tanpa orang tersebut harus mengikuti atau lulus dari pendidikan formal yang sesuai untuk memperoleh gelar tersebut.
Gelar tersebut boleh diberikan perguruan tinggi kepada seseorang. Penempatan gelar Doktor Kehormatan dengan singkatan Dr. (H.C.) berada di depan nama penerima sebagai bentuk kehormatan akan sumbangsih ilmu yang dia berikan.
Meski diberikan oleh universitas, menteri bisa saja mencabut gelar tersebut jika terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Masih dari laman UIN Sunan Ampel Surabaya, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980 Tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa), bahwa pemberian Gelar Doktor Kehormatan harus memenuhi 2 (dua) persyaratan.
Pertama, persyaratan perguruan tinggi pemberi gelar doktor kehormatan.
Perguruan Tinggi dapat memberikan gelar doktor kehormatan apabila memenuhi syarat-syarat:
(1) Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah Doktor
(2) Memiliki fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pemberian gelar
(3) Memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dalam bidang sebagaimana dimaksud.
Kedua, gelar Doktor Kehormatan diberikan sebagai tanda penghormatan bagi jasa dan atau karya:
(1) Yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran
(2) Yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya
(3) Yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya
(4) Yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya
(5) Yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.
Demikianlah penjelasan gelar doktor honoris causa itu apa yang belakangan ini tengah ramai diperbincangkan.
***