SERAYUNEWS – Penerimaan peserta didik baru di DKI Jakarta tahun 2025 telah memasuki tahap awal. Lantas, apa saja dokumen prapendaftaran SPMB Jakarta 2025?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan secara resmi mengumumkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA dan SMK.
Salah satu tahapan penting yang harus Anda perhatikan adalah prapendaftaran, yang berlangsung pada 19 Mei hingga 12 Juni 2025.
Tahapan prapendaftaran ini menjadi langkah awal bagi calon peserta didik yang berasal dari luar DKI Jakarta atau lulusan tahun sebelumnya agar bisa mengikuti proses seleksi masuk sekolah negeri Jakarta.
SPMB Jakarta 2025 terbagi menjadi empat jalur penerimaan utama, yaitu:
Pelaksanaan seleksi dilakukan dalam dua tahap. Jika pada tahap pertama kuota siswa belum terpenuhi, maka akan dilanjutkan ke tahap kedua.
Berikut jadwal penting yang perlu Anda catat:
Prapendaftaran dilakukan melalui situs resmi: https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
Jenjang SMP
Untuk mendaftar ke SMP negeri di Jakarta, calon siswa wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Jenjang SMA dan SMK
Sementara untuk calon siswa SMA/SMK, dokumen yang dibutuhkan sedikit lebih banyak:
Pastikan semua dokumen diunggah dalam format yang sesuai dan data yang diisi benar. Kesalahan pada tahap ini dapat menyebabkan proses pendaftaran ditolak.
Proses prapendaftaran ini wajib bagi siswa yang tidak berasal dari sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, termasuk dari luar provinsi dan sekolah internasional.
Anda juga harus memastikan Kartu Keluarga yang digunakan telah diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran, sesuai aturan dari Dinas Dukcapil.
Penutup
Prapendaftaran adalah pintu awal menuju SPMB Jakarta 2025. Dengan mempersiapkan dokumen lebih awal dan mengikuti alur pendaftaran secara teliti, Anda bisa lebih mudah mengikuti tahapan berikutnya.
Jangan lupa simpan bukti-bukti pendaftaran karena akan menjadi syarat penting untuk proses lanjutan.
Untuk informasi terbaru dan petunjuk teknis lebih lanjut, Anda bisa terus memantau situs resmi Disdik DKI Jakarta.***