Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dr Pramesti Griana Dewi mengatakan penambahan ini terjadi dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Sehingga terjadi peningkatan penularan Covid-19 secara lokal.
“Karena protokol kesehatan belum dilaksanakan secara maksimal, sehingga angka ransmisi lokal (penularan) masih tinggi,” ujarnya.
Untuk itu, pemerintah tetap menghimbau masyarakat agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Yakni dengan memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak. Selain itu juga menjaga kesehatan.
Pemkab Cilacap melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penangulangan Penyakit juga terus melaksanakan penegakkan disiplin protokol kesehatan.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap Misran mengatakan, sejak 24 Agustus sampai 8 November, ada sebanyak 18.891 pelanggar protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker.
“Dari jumlah tersebut yang sudah dilakukan tindakan yustisi ada sebanyak 196 orang dan mereka didenda mulai Rp 24 ribu dan jika sudah bandel didenda Rp 49 ribu ditambah biaya persidangan Rp 1.000 sehingga menjadi Rp 50 ribu,” katanya.
Meskipun demikian, masih ada sanksi sosial yang juga diberikan oleh petugas, sepertu menyapu, membaca pancasila, menyanyi lagu kebangsaan dan lainnya.
Penegakkan disiplin protokol kesehatan ini akan terus dilakukan, bahkan setiap hari dilkaukan di masing-masing kecamatan. Penegakkan disiplin dilakukan sampai masyarakat memiliki kesadaran sendiri dalam melaksanakan protokol kesehatan.