Cilacap, serayunews.com
Kedua tersangka tersebut yakni, S (45) warga Tritih Wetan Jeruklegi dan N (47) warga Sidakaya Cilacap Selatan. Polisi mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti 135 tabung gas ukuran 3 Kg, 54 tabung gas 12 Kg. Lalu, satu unit mobil pickup, ratusan segel palsu, alat pengoplos dan uang tunai Rp2 juta.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, modus tersangka dengan mengoplos tabung gas 3 Kg yang diisikan ke tabung gas 12 KG. Pengisian dengan sebuah alat pipa. Untuk satu tabung 12 Kg diisi 3 sampai 4 tabung gas 3 Kg. Hasil gas oplosan ini mereka jual kembali ke warung-warung dengan harga Rp180 ribu hingga Rp200 ribu.
Baca juga: [insert page=’akan-digugat-pemkab-cilacap-soal-pasar-kroya-pt-tdm-monggo-kita-buktikan-di-pengadilan’ display=’link’ inline]
“Penjual biasa, bukan agen dan tidak terdaftar, jadi ini ilegal, mengoplos, dan menjual sendiri. Untuk memperoleh keuntungan, dalam satu bulan bisa untung 10 juta rupiah,” ujar Kapolresta saat gelar pers rilis di Polresta Cilacap, Rabu (8/3/2023).
Kapolresta Cilacap menambahkan, tabung gas oplosan ini sudah beredar di pasaran dengan berat isi yang tidak sesuai (kurang). Tabung oplosan yang beredar sudah ditarik dari pasaran. Aksi ini sudah tersangka lakukan selama hampir satu tahun.
“Tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang minyak dan gas, terancam penjara enam tahun dan denda 60 miliar. Karena ini berkaitan dengan gas subsidi pemerintah yang jelas tidak boleh mengoplosnya dan menjualnya dengan tidak sesuai ketentuan sehingga merugikan negara dan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, berdasar keterangan tersangka, bahwa aksi mereka untuk mencari keuntungan besar. Untuk mendapatkan tabung melon 3 Kg, tersangka membelinya di warung-warung.
“Tabung melon kita beli di warung-warung, tabung yang gede kita juga beli, setiap warung tidak pasti, kalau ada dua apa tiga kita ambil, kemudian hasilnya (oplosan) kami jual lagi ke warung/toko, sehari sekitar 10 tabung besar (sudah mereka oplos),” ujarnya.