Purbalingga, serayunews.com
Kapolres Purbalingga AKBP Era Jobnya Kurniawan menyampaikan, empat tersangka memiliki peran masing-masing. Dua pelaku utama, yakni Safria dan Pujianto. Mereka sebagai pelaku utama yang beraksi melakukan pencurian.
“Modusnya mereka keliling menggunakan sepeda motor mencari sasaran, utamanya mobil pikup. Satu mengawasi dan satu beraksi,” kata AKBP Era, Rabu (15/09/2021) di halaman Mapolres Purbalingga.
Sedangkan dua pelaku lain yakni, Rahmat dan Sulasto, mereka keterlibatannya adalah sebagai penadah. Rahmat membeli barang dari Safira kemudian dipretel. Sulasto dia bertugas mempretel onderdil mobil curian itu.
“Jadi pelaku utama menjual masih dalam bentuk utuh, kemudian oleh penadah dipreteli, dan dijual pretelan,” katanya.
Diketahui, Safia merupakan warga Jatiinegara Kabupaten Tegal. Pujianto merupakan warga Karangtengah, Kecamatan Kertanegara, Purbalingga. Sedangkan Rahmat sesuai KTP warga Jakarta, dan Sulasto warga Tasikmalaya.
“Barang hasil curian langsung dibawa ke wilayah Tasikmalaya,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, polisi berhasil meringkus para tersangka, sekitar dua pekan aksinya di Purbalingga. Masing-masing ditangkap di lokasi berbeda. Safira ditangkap di wilayah Tegal, sedangkan Pujianto di wilayah Purbalingga. Keduanya sempat kabur saat dilakukan penangkapan. Terpaksa petugas melepaskam timah panas ke kaki pelaku.
“Penangkapan di lokasi berbeda, lokasinya bukan di rumah tapi dijalanan, dan sempat melarikan diri,” ujarnya.
Empat tersangka diancam hukuman yang berbeda sesuai perannya. Dua pelaku utama diancam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan Penadah diancam hukuman Pasal 480 ayat ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.