SERAYUNEWS – Beberapa hari terakhir, jagat media sosial diramaikan oleh keluhan pengguna bank yang mendadak tak bisa mengakses rekening mereka.
Tak sedikit yang menyebut rekeningnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Fenomena ini membuat banyak orang bertanya-tanya: apa sebenarnya arti rekening dormant, dan mengapa bisa diblokir?
Salah satu pengguna X (sebelumnya Twitter) dengan nama akun @puuuttt******* membagikan pengalamannya yang cukup bikin panik. Ia menulis bahwa rekening tabungannya tiba-tiba diblokir oleh PPATK.
Padahal, menurut pengakuannya, rekening tersebut jarang digunakan dan hanya menerima dana bulanan dengan aktivitas penarikan tunai tak lebih dari tiga kali.
Keluhan serupa datang dari tokoh internet Andrew Darwis, pendiri Kaskus. Ia menyampaikan bahwa rekening Bank Jago miliknya diblokir pada hari Minggu atas perintah PPATK.
“Kirim email, inbox PPATK-nya full… Hari Minggu manusia juga masih transaksi kali,” tulisnya di akun @adarwis.
Fenomena ini memicu kepanikan dan kebingungan banyak nasabah. Apa sebenarnya yang sedang terjadi?
Menanggapi kehebohan ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana akhirnya buka suara. Menurut Ivan, pemblokiran rekening bukan dilakukan secara mendadak, melainkan telah berlangsung sejak tahun lalu.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK memiliki kewenangan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dinyatakan dormant oleh bank.
Tujuannya? Untuk melindungi pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Ivan juga menambahkan bahwa banyak rekening dormant yang kini disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
Mulai dari jual beli rekening, transaksi judi online, penipuan daring, hingga penampungan dana hasil kejahatan narkotika.
Sepanjang tahun 2024, PPATK telah memblokir lebih dari 28.000 rekening karena indikasi aktivitas mencurigakan seperti ini.
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Umumnya, bank akan menyatakan sebuah rekening dormant jika tidak ada aktivitas seperti transfer, penarikan tunai, atau setoran selama enam hingga dua belas bulan.
Meskipun masih terdaftar dalam sistem bank, rekening ini tidak bisa digunakan sampai diaktifkan kembali.
Penting untuk diketahui, rekening dormant bisa menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan digital.
Dalam banyak kasus, rekening yang tak lagi dipantau pemiliknya dijual atau dikuasai oleh orang lain dan digunakan untuk transaksi gelap.
Inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan utama PPATK melakukan pemblokiran.
Beberapa hal yang bisa membuat rekening Anda berstatus dormant dan berpotensi diblokir antara lain:
Jika rekening Anda termasuk yang diblokir, jangan panik. Anda masih memiliki hak atas dana yang tersimpan. Berikut dua cara yang bisa Anda tempuh:
Agar rekening Anda tetap aman dan tidak terkena blokir mendadak, berikut beberapa tips dari PPATK:
Langkah tegas PPATK ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme.
Di tengah berkembangnya sistem keuangan digital, proteksi ekstra terhadap rekening dormant menjadi sangat krusial.
Meskipun membuat banyak orang terkejut, langkah ini bertujuan menjaga integritas sistem perbankan Indonesia agar tidak disusupi aktivitas kriminal.
Maka dari itu, penting bagi Anda untuk selalu memantau dan mengelola rekening secara aktif, agar tidak ikut terseret dalam pusaran pemblokiran.***