SERAYUNEWS – Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mendesak Dekanat untuk bersikap tegas dan transparan. Desakan itu dalam rangka menindaklanjuti dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan salah satu dosen terhadap mahasiswanya.
Atas desakan tersebut dan sebagai bentuk transparasi, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unsoed yang baru, Prof Dr Slamet Rosyadi SSos MSi, akhirnya buka suara.
Pada aksi ratusan mahasiswa di depan gedung Dekanat, Senin 27 Juli 2025, Prof Slamet menyebut, oknum dosen sebagai terlapor dugaan tindak kekerasan seksual adalah Prof Dr Adhi Imam Sulaiman SIP MSi.
“Status terlapor saat ini masih aktif (Sebagai dosen di Fisip, red), Tim pemeriksa masih mendalami, menggali informasi-informasi dari pihak-pihak terkait,” katanya, ditemui digedung Dekanat, usai aksi mahasiswa.
Dia menjelaskan, bahwa tim pemeriksa Tim 7 atau Tim pemeriksa bekerja sejak ada SK Rektor yang diterbitkan 6 Juni 2025. SK tersebut terbit setelah ada surat dari Sesjen Kepala Biro Organisasi dan SDM, Kemdiktisaintek, yang suratnya tertanggal 6 Juni 2025.
Surat Sesjen Kemdiktisaintek tersebut merupakan surat balasan dari surat yang dikirimkan oleh Satgas PPK PT Unsoed. “Hal itu berdasarkan Permen 55 tahun 2024, tentang penanganan tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” katanya.
Dari surat itu kemudian Kemdiktisaintek membuat SK Menteri No 64 tahun 2025, tentang pendelegasian pembentukan tim pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin PNS di lingkungan Unsoed.
“Berdasarkan SK Menteri tersebut, kemudian Rektor menindaklanjuti dengan membuka SK Rektor untuk membentuk tim pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin PNS di Fisip Unsoed,” kata Prof Slamet.
Tim pemeriksa telah memanggil terlapor Prof Adhi, pada Rabu 23 Juli 2025. Waktu itu, terlapor datang memenuhi panggilan tim pemeriksa. Pemeriksa telah mengkonfirmasi dan mendapatkan keterangan-keterangan dari terlapor.
“Terlapor diperiksa pada Rabu 23 Juli 2025. Kita juga mengundang Satgas, agar kita juga bisa mendapatkan informasi terkait dengan hasil pemeriksaan oleh satgas,” kata dia.
Prof Slamet menambahkan, agenda selanjutnya tim pemeriksa akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan. Saat ini belum bisa dilakukan karena terlapor masih sedang mengikuti kegiatan di luar kota.
“Dan Minggu ini kita merencanakan untuk mewawancarai pelapor, kita harus mengurus prosedurnya supaya nanti pelapor bisa datang, tentunya dengan didampingi oleh pendamping yang ditunjuk,” kata dia.